SIDRAP, BKM — Tim Kejari Sidrap bersama Polres Sidrap menggandeng Inspektorat Pemkab Sidrap melakukan penyuluhan hukum pengelolaan dana desa APBN tahun 2018 bagi aparat desa, Senin (17/12).
Sebanyak 50 orang perangkat Desa Abbokongeng Kecamatan Kulo, Sidrap dilatih khusus teknik mengelola dana desa secara profesional tanpa harus tersandung kasus korupsi.
Pencerahan hukum disampaikan Kapolsek Panca Rijang Kompol Syamsu Yasmin, SH, Camat Kulo Faradillah Bakri, SKm, MSi, Kejari Sidrap diwakili Kasi Datun Victor Situmorang, SH dan pihak Dinas Inspektorat Sidrap Darmawansyah.
Sosialisasi diprakarsai Dinas Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat (PDPM), Sidrap.
“Dana desa harus dikelola dengan baik, sekecil apapun dana desa terpakai itu harus punya pertanggungjawaban dan sasaran,”ujar Kapolsek Panca Rijang.
Victor Situmorang menambahkan sejak program Dana Desa APBN digulirkan pemerintah pusat, tak sedikit oknum Kades maupun perangkatnya terjerat hukum.
“Itu disebabkan karena minimnya pengetahuan tentang pengelolaan dana secara baik. Apalagi adanya kesempatan markup dana membuat kades tidak berpikir duakali tentang dampak hukumnya,”lontar Victor.
Dalam pelaksanaan kegiatan itu disimpulkan intinya mengajak bersama-sama aparatur desa mengawal dan mengawasi penggunaan Dana Desa APBN Tahun Anggaran 2018 sebagaimana mestinya.
(ady/C)
Perangkat Desa Dilatih Kelola Dana Desa
×

