pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Aswas Minta 7 Jaksa Kejari Wajo Tidak Mundur

MAKASSAR, BKM — Asisten Pengawas Kejati Sulsel, Wito SH, MH mengakui jika adanya laporan dugaan menggunakan laporan, hasil audit inspektorat yang dipergunakan dalam dipersidangan atas korupsi pembangunan Puskesmas, anggaran tahun 2016 di Kabupaten Wajo.

Wito mengaku baru mengetahui adanya persoalan itu berdasarkan pemberitaan, di sejumlah media massa.

Dengan adanya informasi tersebut pihaknya, selaku bidang pengawasan akan melakukan pengecekan dari pelapor terlebih dahulu.

“Kami akan cek terlebih dahulu dari pelapor. Kita akan kerjasama dengan Aspidsus selaku bidang teknis. Karena pemberitaan menyangkut penanangan perkara tipikor,” kata Wito, Jumat (21/12).

Sebab menurutnya berdasarkan surat edaran Jaksa Agung RI nomor : SE-02/A/JA/09/2015, tanggal 2 Sepetember 2015. Tentang sikap jaksa menghadapi prapradilan dalam perkara Tipikor.

Serta adanya putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor : 21/PUU-XII/2014, tentang sprindik baru, karena belum masuk pada pokok materi perkara.

“Artinya penyidik masih punya, kewenangan untuk menerbitkan sprindik baru dalam kasus ini,” tandasnya.

Wito meminta agar jajaran Kejaksaan Negeri Wajo harus tetap semangat dan tetap konsisten.

“Pesan pimpinan Kejaksaan dan Persatuan Jaksa Seluruh Indonesia, secara tegas mendukung penegakan Hukum yang dilakukan Kajari Wajo,” kilahnya.

Siketahui ada 7 oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo dilaporkan ke Polda Sulsel, terkait dugaan menggunakan laporan palsu dalam sebuah persidangan telah dilayangkan di Polda Sulsel, Kamis (20/12/2018).

Diketahui, laporan oknum tujuh jaksa tersebut lantaran telah menyuruh auditor memasukkan keterangan palsu pada hasil audit inspektorat dan dipergunakan dipersidangan seolah-olah sesuai kebenaran.

Kasus tersebut terkait dengan pembangunan salah satu Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Wajo yang diduga bermasalah pada 2016 lalu.

Dimana sebelumnya Kejaksaan Negeri Wajo pun menetapkan 1 tersangka dan sudah ditahan, yakni Direktur CV Fadel Gemilang Perkasa, SA. Namun, beberapa waktu lalu, Sudirman, yang juga kuasa hukum SA, pun melakukan pra peradilan dan menang. Penahanan tersangka pun dianggap tidak sah.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani pun membenarkan laporan tersebut.

Menurutnya, tujuh oknum jaksa tersebut dilaporkan terkait dugaan pemalsuan surat.

“Ada tujuh jaksa dari Kejaksaan Negeri Wajo dilaporkan ke SPK Polda oleh masyarakat tentang adanya dugaan pemalsuan surat,” kata Dicky, Jumat (21/12/2018).

Menurutnya, pihaknya baru saja menerima laporan tersebut, dan akan dilakukan pemeriksaan betul tidaknya ada unsur pemalsuan dalam kasus tersebut.

“Setiap laporan yang masuk tentu akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. Apakah ada unsur pidana dalam laporan itu atau tidak,” ucap mantan Dirsabhara Polda Kepri ini.  (mat)



×


Aswas Minta 7 Jaksa Kejari Wajo Tidak Mundur

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar