MAKASSAR, BKM — Aso Dg Nyarang (42) sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Warga Jalan Rajawali ini terlibat dalam kasus pembobolan rumah kos.
Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar meringkusnya, Kamis malam (20/12) sekitar pukul 23.10 Wita. Ia diamankan saat berada di Jalan Nuri.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Wirdhanto menuturkan, penangkapan tersangka bermula dari informasi serta hasil lidik tim Jatanras. Ia diketahui tengah berada di Jalan Nuri.
Personel yang dipimpin Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Eka Bayu Budhiawan, didampingi Kasubnit 2 Jatanras Ipda Ahmad Syah Jamal kemudian mendatangi lokasi.
Aso berhasil diringkus tanpa perlawanan. Selanjutnya digiring ke posko Jatanras Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan.
Kepada polisi, Aso mengaku telah melakukan pembobolan rumah kos. Ia bersama temannya bernama Muklis. Lokasi aksinya di Pondok 50 Jalan Bontoa Raya, Tamalanrea.
”Pembobolan berlangsung Minggu (9/12) sekitar pukul 05.00 Wita.
Tersangka berhasil membawa kabur satu unit HP Samsung Galaxy J7 Prime milik korban,” jelas Kompol Wirdhanto, Jumat (21/12).
Tersangka Muhlis telah duluan ditangkap dan diamankan di Polsek Tamalanrea. Polisi menyita barang bukti satu unit gawai Samsung Galaxy J7 Prime.
”Karena laporannya ada di Polsek Tamalanrea, tersangka kita serahkan ke sana untuk menjalani proses hukum bersama temannya yang lebih duluan diamankan,” ujar Wirdhanto lagi. (jul/rus)
DPO Pembobol Pondok 50 Diringkus
×

