pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Hanya Sinjai Zona Hijau Pelayanan Publik

MAKASSAR, BKM — Ombusdman usai melakukan survei terkait Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ada sembilan daerah yang menjadi sasaran survei. Hasilnya, hanya Kabupaten Sinjai yang masuk zona hijau.
Tujuh kabupaten lainnya masuk zona kuning. Yakni Makassar, Bulukumba, Sinjai, Bone, Gowa, Barru, dan Luwu Utara. Sedangkan daerah yang masuk zona merah adalah Kabupaten Takalar.
Kepala Ombusdman RI Perwakilan Sulsel Subhan Djoer mengatakan, UU nomor 25 tahun 2009 penting dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Sebab, setiap penyelanggara dan pelaksana seharusnya memahami regulasi terkait dengan pelayanan publik.
Diakui Subhan, dalam pelaksanaan survei yang dilakukan pihaknya, ada daerah yang protes terhadap Ombudsman.
“Intinya, survei Ombusdman sangat objektif. Survei kepatuhan Standar Pelayanan Publik, hanya Sinjai zona hijau. Selebihnya zona kuning, dan zona merah,” ungkapnya, kemarin.
“Beberapa daerah yang sudah disurvei tidak memiliki juga pola pengaduan masyarakat,” sambung Subhan.
Sementara Kepala Keasistenan Ombusdman Sulsel Aswiwin Sirua menjelaskan, sebenarnya amanah pasal 25 tentang pelayanan publik, ada standar pelayanan sudah ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan publik. Juga ada sanksinya jika tidak mematuhi.
“Survei ini bagaimana melihat penyelenggara atau pegawai patuh terhadap undang-undang. Karena banyak masyarakat datang minta pelayanan, berkasnya misalnya kurang lengkap, langsung dimarahi. Ada juga sumber daya manusia (SDM) instansi tidak berkompeten,” ucapnya.
Harusnya, lanjut dia, pemerintah menyiapkan pelayanan publik itu dengan baik. ”Masyarakat datang melihat alurnya dari sini ke sini. Demikian pula dengan biaya harus dicantumkan. Kalaupun ada biaya harus ada dasar hukumnya. Inilah tujuannya diberlakukan UU 25. Karena tanpa ada standar pelayanan sangat berpotensi merugikan masyarakat dan negara,” tandasnya.
Terkait pelaporan yang diterima Ombusdman, setiap tahun jumlahnya terus meningkat. Di tahun 2015 misalnya ada 275 laporan. 2016 ada 287 laporan. 2017 ada 362 laporan. Dan 2018 sebanyak 374 laporan. “Setiap tahun jumlah laporan meningkat. Parahnya lagi, laporan yang berulang-ulang. Memang tidak merugikan negara, tetapi merugikan orang,” cetus Aswiwin. (jun/rus)



×


Hanya Sinjai Zona Hijau Pelayanan Publik

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar