PAREPARE, BKM — Nasib Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kota Parepare, Sulsel, Andi Besse Dewagong makin tragis. Setelah ditahan, gajinya sebagai ASN juga distop.
Namun demikian, status ASN mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare ini belum diputuskan. Pasalnya, pihak Andi Besse masih mengajukan peninjauan kembali (PK).
Sekretaris Kota (Sekkot) Parepare, Iwan As’ad yang dihubungi mengatakan, status ASN belum dicabut sesuai Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang terlibat korupsi. Iwan mengatakan, Pemkot Parepare menghargai proses hukum yang masih berjalan.
Iwan mengatakan, salah satu syarat pemecatan itu adalah telah diterimanya amar putusan secara lengkap dan beberapa proses yg mengacu pada Surat Keputusan Bersama yang menjadi acuan teknis yang ada.
“Dan hingga saat ini dokumen pendukungnya belum lengkap. Kalau sudah lengkap maka Pemkot tetap mengacu pada aturan tentang ASN yng korupsi harus dipecat setelah ada putusan Inkrah,”jelasnya.
Yang jelas kata, Iwan, Pemkot belum menerima amar putusan terkait Andi Besse Dewagong sebagai dasar melaksanakan amanah UU ASN tentang keterlibatannya pada pidana korupsi dengan pemecatan. Bisa dikoordinasikan bagian hukum terkait masalah ini,” jelasnya.
Terpisah, Kabag hukum Pemkot Parepare, Hj Suriani mengakui kalau sudah menerima amar putusan Andi Besse Dewagong, sehingga secara otomatis gajinya diberhentikan karena tidak beraktivitas lagi.
Mengenai pemecatan, kata Suriani, belum diusulkan ke walikota dan pihak BKDD. Pasalnya Andi Besse masih melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
“Kami sudah terima amar putusan dari MA sehingga dari itulah gajinya distop karena tidak beraktivitas lagi. Mengenai pemecatannya belum dilakukan karena Andi Besse Dewagong masih melakukan upaya hukum PK, nanti hasilnya itu baru kita melakukan tindakan sesuai ketentuan berlaku,” jelasnya. (samir)

