MAMUJU, BKM — Pengenaan biaya parkir bagi pengunjung Maleo Town Square (Matos) dan Hotel d’Maleo Mamuju pada 2019 ini akan memberi tambahan pendapatan bagi Pemkab Mamuju.
Pasalnya, selain kesepakatan pengelola Matos dan Hotel d’Maleo dengan Pemkab Mamuju, dana CSR parkir sebesar 10 persen akan diberikan ke Pemkab, perda tentang parkir rencananya juga mulai digodok.
Pjs Kadis Perhubungan Pemkab Mamuju, Sahmin Lihawa mengatakan, kontribusi pihak Maleo dan Matos masih sebatas CSR.
Pasalnya, kata Sahmin, hingga saat ini Peraturan Daerah (Perda) Pajak Parkir yang dapat dijadikan rujukan pemungutan biaya parkir bagi pihak ketiga masih dalam penggodokan dan tahun ini telah menjadi prioritas untuk dituntaskan
Padahal, kata dia, pengelola Matos dan d’Maleo sejak lama menunggu regulasi tersebut agar mereka dapat melakukan aktifitas ekonomi lewat pungutan retribusi parkir.
“Bahkan mereka telah menyiapkan sarana dan prasarana penunjang berupa portal digital yang tentu membutuhkan biaya besar untuk menyiapkannya, ” katanya.
“Agar tidak mentah-mentah membuat investor merugi, pemerintah daerah telah menyepakati pihak ketiga boleh memberlakukan pungutan parkir dengan catatan mereka dapat memberikan CSR bagi pemerintah daerah. Regulasi ini untuk sementara masih didasarkan pada Perda Perparkiran No 2 Tahun 2018, ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati No 37, untuk lebih menguatkan ditunjang pula dengan ijin operasional dari BPMPTSP,” jelas Sahmin.
Mantan Kabag Ekonomi ini mengatakan, dinamika keterlambatan terbitnya regulasi berupa Perda tidak bisa dihindari.
Pasalnya, jelas Sahmin, pemerintah daerah tidak dapat merumuskan Rancangan Perda jika belum ada objek yang ingin dibuatkan regulasi.
“Adanya Maleo dan Matos ini kan juga salah satu objek baru jadi baru bisa dipikirkan untuk membuat regulasi terhadap operasionalnya. Utamanya yang berhubungan dengan masyarakat,” tandasnya. (alaluddin)

