BULUKUMBA, BKM — Saat ini ada enam temuan kerugian negara yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bulukumba dari proyek yang dikerjakan PT Te’ne Jaya, rekanan dalam pembangunan dan peningkatan jalan dan laston.
Temuan ini merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2017 lalu ini. BPK menyebut total kerugian negara mencapai Rp838 juta lebih.
Dari enam temuan, PT Te’ne Jaya baru mengembalikan 5 temuan. “PT Te’ne Jaya mengerjakan 6 paker pekerjaan, semuanya menjadi temuan dan baru 5 yang dikembalikan. Kita sudah minta PUPR untuk melakukan penagihan dan kabarnya hanya dijanji-janji dari pihak rekanan,” ungkap Sekretaris Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Bulukumba, Mansur.
Ia mengatakan jika temuan tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak Dinas PUPR untuk melakukan penagihan dan diberikan ambang batas hingga 31 Desember 2018 lalu.
Mansur yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Bulukumba mengaku akan kembali berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba agar hasil temuan tersebut dapat ditindaklanjuti.
“Kita akan berkoordinasi dengan kejaksaan terkait pengembalian kerugian negara ini. Rencananya dalam waktu dekat akan kita berkoordinasi,” katanya. (amin)

