pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Belum Diperdakan, Matos dan Maleo Hanya Dikenai Dana CSR

MAMUJU, BKM — Para pengunjung Maleo Town Square (MaToS) dan Hotel d’Maleo Mamuju, mulai Januari 2019 ini akan dikenai biaya parkir. Pengenaan biaya parkir ini dipastikan akan memberi kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Mamuju.
Kontribusi sebesar sepuluh persen dari hasil parkir diberikan melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR). Demikian disampaikan Sahmin Lihawa selaku Penjabat Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju, ketika ditemui di kantornya, Rabu (9/1).
Dikatakan, kontribusi pihak Maleo dan Matos masih sebatas CSR. Karena hingga saat ini, Peraturan Daerah (Perda) Pajak Parkir yang dapat dijadikan rujukan pemungutan biaya parkir bagi pihak ketiga, masih dalam penggodokan dan tahun ini telah menjadi prioritas untuk dituntaskan.
Sementara pihak ketiga seperti pengelola Matos dan Maleo telah sejak lama menunggu regulasi tersebut agar mereka dapat melakukan aktivitas ekonomi lewat pungutan retribusi parkir. Bahkan, mereka telah menyiapkan sarana dan prasarana penunjang berupa portal digital yang tentu membutuhkan biaya besar untuk menyiapkannya.
Oleh karena itu, secara bijak agar tidak mentah-mentah membuat investor merugi, pemerintah daerah telah menyepakati pihak ketiga boleh memberlakukan pungutan parkir dengan catatan mereka dapat memberikan CSR bagi pemerintah daerah.
”Regulasi ini untuk sementara masih didasarkan pada Perda Perparkiran No 2 tahun 2018, ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati No 37, untuk lebih menguatkan ditunjang pula dengan izin operasional dari BPMPTSP,” kata Sahmin.
Diterangkan mantan Kabag Ekonomi ini, dinamika keterlambatan terbitnya regulasi berupa Perda tidak bisa dihindari. Pasalnya, pemerintah daerah tentu tidak akan dapat merumuskan Rancangan Perda jika belum ada objek yang ingin dibuatkan regulasi.
”Adanya Maleo dan Matos ini kan juga salah satu objek baru. Jadi baru bisa difikirkan untuk membuat regulasi terhadap operasionalnya. Utamanya yang berhubungan dengan masyarakat,” tandasnya. (ala/mir/c)



×


Belum Diperdakan, Matos dan Maleo Hanya Dikenai Dana CSR

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar