MAKASSAR, BKM — Angin segar bagi tenaga honorer yang tidak bisa lagi mengikuti seleksi CPNS karena tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. Pemerintah akan membuka perekrutan sistem PPPK atau penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Menurut rencana, perekrutannya akan dibuka Februari mendatang.
Pengangkatan tenaga PPPK tersebut merupakan persiapan untuk mengisi kekosongan kouta penerimaan CPNS tahun 2019 yang belum mencukupi. Mengingat kurangnya pendaftar yang berhasil lulus tes.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyiapkan 75 ribu kursi untuk PPPK di seluruh Indonesia.
Para honorer, khususnya guru tenaga kesehatan akan menjadi prioritas pada tahap pertama perekrutan.
Kendati sudah akan dibuka Februari mendatang, namun Kepala Bidang Perencanaan dan Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN) BKD Sulsel, Irwansyah mengaku belum ada informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait jumlah formasi penerimaan PPPK tersebut.
“Belum ada rekomendasi mengenai itu. Kita masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari peraturan pemerintah (PP) nomor 49, terkait penerimaan P3K,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Irman Yasin Limpo, mengatakan di Sulsel ada 10 ribu guru honorer. Mereka di angkat berdasarkan SK Gubernur.
None, sapaannya, mengaku guru honorer di Sulsel sudah memenuhi semua persyaratan dari Kemenpan untuk kualifikasi PPPK. Mereka sudah mengabdi selama dua tahun dan linear, berkualifikasi S1 dan telah menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Namun, pihaknya belum mendapat petunjuk teknis dari Kemenpan. None memperkirakan, kuota PPPK untuk Sulsel sekira 300 hingga 600 orang.
“Kita tunggu dari pusat. Belum ada info, mungkin mengacu ke CPNS,” tuturnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Perpanjangan hubungan perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen.
Selain itu, tenaga PPPK akan mendapatkan gaji dan tunjangan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.
Tenaga PPPK juga akan mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum. (rhm)
10 Ribu Guru Honorer Berharap Perekrutan PPPK
×

