MASAMBA, BKM — Pasca terbitnya PP Nomor 49 Tahun 208 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), Pemkab Kabupaten Luwu Utara masih menunggu beberapa regulasi atau aturan turunan dari PP Nomor 49 tersebut, seperti Peraturan Menteri (Permen).
“Soal seleksi PPPK kita belum tahu kapan waktunya. Kita juga masih menunggu beberapa aturan turunan dari PP Nomor 49 Tahun 2018, seperti Permen PAN-RB,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu Utara, Nursalim Ramli di ruang kerjanya kemarin.
Menurut Nursalim, pasal 13 PP Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan tata cara dan mekanisme pengangkatan PPPK bakal diatur lebih lanjut di dalam Permen. “PP-nya kan sudah ada, kita tinggal menunggu Permen guna melaksanakan PP Nomor 49 Tahun 2018 ini,” jelasnya.
Dia menambahkan proses seleksi PPPK nantinya akan sama seperti seleksi CPNS kemarin. “Proses masuknya tetap diseleksi. Mungkin pakai sistem CAT juga, karena PPPK ini kan masih satu manajemen dengan PNS, yaitu manajemen ASN,” terangnya.
Ia juga menyebutkan tiga perbedaan prinsipil antara PPPK dan PNS yang mesti diketahui publik. “ASN itu ada dua, yaitu PNS dan PPPK. Yang membedakannya secara prinsip cuma tiga, yakni PPPK bisa mendaftar 1 tahun sebelum pensiun, tidak ada gaji pensiun, dan setiap tahun dibuatkan perjanjian kerja,” kata eks Kabag Ortala ini.
“Batas usia pensiun seorang PNS kan 58. Jadi 1 tahun sebelum masa pensiun, dia masih bisa mendaftar PPPK. Nah, kalau sudah jadi PPPK, maka setiap tahun ia wajib dibuatkan perjanjian kerja dan setiap tahun dievaluasi. Target kinerjanya bagaimana, termasuk juga diatur hak dan kewajibannya serta larangan dan sanksi,” tukasnya. (rls)
Pemkab Tunggu Permen Seleksi PPPK
×

