pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejati Hentikan Kasus Dugaan Reses Fiktif DPRD

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel akhirnya menghentikan penyelidikan kasus dugaan kegiatan reses fiktif Di sekretariat DPRD Kota Makassar tahun 2016-2017. Langkah tersebut diambil lantaran penyelidik tidak menemukan adanya dugaan penyimpangan yang berdampak pada timbulnya tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Hal itu berdasarkan surat perintah penyelidikan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, nomor: PRINT-366/R.4/Fd.1/08/2018 tanggal 28 Agustus 2018.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin, mengatakan bahwa dalam penyelidikan kasus tersebut, tim penyelidik tidak menemukan adanya indikasi penyimpangan tindak pidana korupsi dalam kegiatan reses tersebut.
“Kesimpulan dari penyelidikan kasus tersebut, belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Salahuddin, Jumat (25/1).
Menurut Salahuddin, tim penyelidik telah melakukan serangkaian pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Termasuk pemeriksaan lapangan (on the spot) di lokasi reses yang dipilih secara acak.
Namun faktanya, kata Salahuddin, tim penyelidik tidak menemukan adanya kegiatan reses fiktif sebagaimana yang disangkakan atas laporan dari masyarakat.
Selain itu, kesimpulan tim penyelidik ternyata berkesesuaian dengan hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tahun 2016, nomor: 28.C/LHP/XIX.MKS/05/2017 tanggal 29 Mei 2017.
Serta surat BPK tahun 2017 nomor: 34.B/LHP/XIX.MKS/05/2018, tanggal 29 Mei 2018. Di mana hasil audit BPK menyebutkan tidak ditemukan adanya permasalahan dalam kegiatan reses anggota DPRD Kota Makassar tahun 2016-2017. (mat/rus)



×


Kejati Hentikan Kasus Dugaan Reses Fiktif DPRD

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar