MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa bersalah terhadap tujuh terdakwa perkara dugaan korupsi penyimpangan dana Bimtek (Bimbingan Teknis) anggota DPRD Kabupaten Enrekang tahun 2015-2016. Hanya saja, dakwaan yang dibacakan oleh JPU dilakukan secara terpisah (split).
Untuk terdakwa tiga penyelenggara atau EO (Event Organizer) Bimtek, Gunawan, Nawir dan Nurul Hasmi, dakwaannya dibacakan oleh JPU Mudazzir.
Sedangkan untuk terdakwa mantan Ketua DPRD Enrekang H Banteng Kadang, mantan Wakil Ketua Arfan Renggong, anggota dewan Mustiar Rahim, dan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Sangkala Tahir, dakwaannya dibacakan oleh JPU Abdullah.
Dalam dakwaan JPU yang dibacakan di depan majelis hakim yang diketuai Agus Rusianto, menganggap bahwa perbuatan para terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1), junto pasal 4 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Juga pasal 3 junto pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
Salah seorang terdakwa Nurul Hasmi, mengaku keberatan dengan dakwaan yang disangkakan terhadap dirinya. Ia tampak kecewa dengan dakwaan yang disampaikan JPU.
Nurul Hasmi merasa dakwaan yang dibacakan JPU tidak sesuai dengan BAP yang ada di penyidik kepolisian. Ia pun tidak terima dakwaan jaksa.
“Mohon maaf yang mulia, saya tidak terima dengan dakwaan jaksa karena tidak sesuai dengan apa yang ada di penyidik kepolisian,” tukas Nurul Hasmi di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (31/1).
Poin dakwaan jaksa yang membuat Nurul keberatan, ialah pada tahun 2015/2016 ia membuat program Bimtek di salah satu hotel di Surakarta. Padahal, Nurul merasa ia hanya menjalankan lima program Bimtek pada tahun 2015-2016. Semuanya dilaksanakan di Makassar.
Karena dakwaan ini, Nurul pun berkonsultasi kepada pengacara yang mendampinginya. Selanjutnya, Nurul mengatakan kepada hakim bahwa ia akan mengajukan eksepsi.
Kemarahan Nurul dibawanya hingga keluar di ruang persidangan. “Kami akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa,” tegas pengacara Nurul.
Dalam sidang perdana ini, Nurul dan satu terdakwa lainnya yang juga merupakan EO, Muhammad Nawir didakwa pasal 2 ayat (1), junto pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, keduanya juga didakwa pasal 3, junto pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Nurul dan Nawir dianggap melakukan kegiatan bimtek fiktif bekerjasama dengan mantan pimpinan DPRD Enrekang. Anggarannya Rp3 miliar lebih.
Di tempat terpisah berlangsung sidang yang mendudukkan Banteng Kadang, Arfan Renggong, Mustiar Rahim, dan Sangkala Tahir sebagai terdakwa.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Abdullah, terdakwa mantan ketua DPRD Banteng Kadang disebut melakukan 37 paket kegiatan Bimtek untuk anggota dewan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 34 tahun 2017.
”Kegiatan ini seharusnya mendapat rekomendasi dari Kemendagri. Tapi itu tidak dilakukan. Jadi mereka tidak ikuti aturan Permendagri, sehingga kami menganggap kegiatan Bimtek yang dilaksanakan itu tidak sah,” kata JPU.
Total kerugian itu sekitar kurang lebih Rp3 miliar. Tetapi sudah dilakukan pengembalian-pengembalian. ”Jadi ini fiktif atau tidak sah,” tandasnya. (mat/rus)
Disidang Perdana, Terdakwa tak Terima Dakwaan JPU
×

