pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Usut Kasus PD Parkir, Dua Akuntan Publik Diperiksa

MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dugaan penyimpangan anggaran Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya tahun 2008-2017. Mereka adalah akuntan publik.
”Memang ada dua orang saksi diperiksa terkait kasus PD Parkir. Mereka akuntan publik. Satu di antaranya beralamat Jakarta. Tapi tetap diperiksa di sini,” ujar Salahuddin, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Jumat (1/2).
Hanya saja, Salahuddin mengaku belum mengetahui identitas keduanya. Namun ia memastikan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengusutan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di PD Parkir senilai Rp1,9 miliar.
”Pemeriksaan terhadap akuntan publik dilakukan untuk untuk mengetahui perhitungan kerugian dari dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di PD Parkir. Hingga sekarang, sudah ada lima orang saksi yang dimintai keterangannya,” jelas Salahuddin.
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah meningkatkan status kasus di PD Parkir Makassar dari penyelidikan ke penyidikan. Langkah tersebut diambil berdasarkan surat perintah penyelidikan yang diterbitkan Kajati Sulsel nomor : PRINT-560/R.4/Fd.1/11/2018 tanggal 19 November 2018.
Peningkatan status kasus ini dilakukan setelah ditemukan adanya indikasi penyimpangan. Di mana unsur perbuatan melawan hukum yang ditemukan tim penyelidik mengarah ke tindak pidana korupsi. Berdasarkan data serta sejumlah keterangan yang diperoleh dan telahdikantongi oleh penyelidik. (mat/rus)



×


Usut Kasus PD Parkir, Dua Akuntan Publik Diperiksa

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar