pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dinkes Cabut Izin RS Latenri

BANTAENG, BKM — Rumah Sakit Latenri Ruwa Bantaeng di Panrumputang, Biangkeke belum memenuhi syarat beroperasi. Padahal, izin operasional sudah diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
Kadis PMPTSP, Muhammad Tafsir mengatakan, izin operasional Latenri Ruwa dicabut. “Kita cabut karena belum memenuhi syarat untuk perizinan operasi dari Dinas Kesehatan”, katanya.
Dikemukakan Tafsir, salah satu syarat terbitnya izin operasional dari Dinas Kesehatan adalah terbitnya hasil visitasi yang dilakukan tim Dinkes Provinsi dan Bantaeng.
Ketua Yayasan Latenri Ruwa, H Jamaluddin Saing, Rabu (13/2), tidak menampik pencabutan izin operasional.
“Iya benar izinnya dicabut kembali”, ujarnya.
Jamaluddin yang akrab disapa Kr Bela’, mengatakan, pihaknya memahami bahwa visitasi adalah salah satu syarat mutlak untuk beroperasinya rumah sakit.
Hanya saja, kata dia, pihak rumah sakit kesulitan mengadakan peralatan, rekruitmen tenaga medis dan karyawan kalau tidak ada izin operasional. “Izin operasional kami butuhkan, hanya sebatas pengadaan peralatan kesehatan dan perangkat lainnya. Juga tenaga medis dan karyawan”, paparnya.
Menurutnya, meski mengantongi izin operasional, dia tetap tidak mengoperasikan sebelum ada visitasi dari tim. “Walau seandainya kami mengantongi izin, kami tetap menunggu visitasi sampai dinyatakan bersyarat, barulah kami beroperasi”, jelasnya. (wam/C)



×


Dinkes Cabut Izin RS Latenri

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar