pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tiga Tersangka Penganiyaan Diciduk

BANTAENG, BKM — Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Tiga remaja yang berupaya meloloskan diri dari kejaran polisi akhirnya menyerah.

Ketiganya RU (16), TO (18), AYH alias Balanda (19) diringkus Tim Tindak Tegas Terukur Terpercaya Profesional (T4P) Polres Bantaeng, Minggu (3/2) dinihari di Jalan Kartini, sebelah barat Kantor Dinas PUPR.
Kapolres Bantaeng AKBP Adip Rojikan melalui Humas Polres, Bripka Sandri, ketiganya diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang remaja atas nama Z (14), warga Desa Mappilawing, Kecamatan Eremerasa, 7 Januari 2018.
Korban mengalami luka tusukan dibagian pinggang dan kepala. Usai melakukan aksinya, ketiga tersangka melarikan diri untuk menghindari jeratan hukum. Bahkan mereka kabur keluar daerah.
Kini ketiganya mendekam di Rutan Mapolres Bantaeng beserta barang bukti sebilah badik. Mereka terancam pasal dan undang-undang yang berbeda.
Dua terduga, yakni RU dan TO dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI no 23 thn 2002, tentang perlindungan anak.
Sedangkan AYH alias Balanda diancam dengan pasal 170 KUHP atau pasal 351 ayat 2 KUHP, Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (wam/C)



×


Tiga Tersangka Penganiyaan Diciduk

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar