MAKASSAR, BKM — Sepak terjang Zulfikar alias Zul (36) dalam dunia kriminal terhenti untuk sementara. Ia kerap melakukan aksi pencuriannya dengan memecahkan kaca mobil korban.
Tim gabungan yang dipimpin Kanit Jatanras Polres Maros Aiptu Jusman Mattu, diback up Timsus Polda Sulsel di bawah komando Aiptu Iqbal Kosman melakukan perburuan terhadap tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Maros itu, Minggu (3/2) sekitar pukul 01.00 Wita.
Dalam catatan kriminal di kepolisian, warga yang berdomisili di Jalan Toddopuli Raya itu terakhir melancarkan aksinya di Kabupaten Maros. Di sana itu menggasak tas korban berisi gawai, perhiasan, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), serta uang senilai puluhan juta.
Aksi Zul ini bukan pertama kali ia lancarkan. Ia sudah berstatus sebagai residivis. Telah lima kali mendekam dalam tahanan.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani. Ia dikonfirmasi terkait penangkapan maling lintas provinsi dengan modus pecah kaca mobil.
Hanya saja, Dicky belum bisa merinci titik aksi tersangka. Informasi yang diterimanya, tersangka Zul diamankan tim gabungan dan sudah berada di posko Timsus Polda Sulsel.
“Kami belum bisa merinci kasusnya. Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan oleh Timsus Polda Sulsel. Informasi yang kami terima, tersangka merupakan DPO. Dia (Zul) disergap saat berada di Jalan Mappoddang,” terang Dicky, Minggu (3/2). Di lokasi penangkapannya, tersangka disebutkan oleh Dicky, hendak beraksi. Beruntung, tim gabungan dari unit Jatanras Polres Maros dan Timsus Polda Sulsel cepat tiba di lokasi. Aksi tersangka pun berhasil digagalkan. Timsus Polda Sulsel kemudian menyerahkannya ke Jatanras Pores Maros guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Deni Eko, mengatakan penangkapan tersangka Zul berdasarkan dengan laporan korban ke polisi bernomor: LP/163/V/2018/SPKT/Res Maros, dan DPO/19/VI/ 2018/Reskrim tertanggal 21 Juni 2018 lalu.
“Sudah sembilan bulan tersangka dalam pengejaran usai beraksi. Personel kami turunkan melakukan pengejaran. Informasi yang diterima, tersangka sudah keluar provinsi. Dari situlah kemudian tersangka kami tetapkan DPO,” ujar Iptu Deni Eko.
Meski begitu, pihaknya terus berupaya melakukan pencarian dan berkoordinasi Timsus Polda Sulsel untuk melakukan penyelidikan. Upaya tersebut akhirnya berbuah hasil. Keberadaan tersangka terlacak di Makassar. Akhirnya, Zul berhasil diringkus di Jalan Mappaoddang.
(ish/rus)
Lima Kali Masuk Keluar Bui, Residivis Ditangkap Lagi
×

