MAKASSAR, BKM — Pemprov Sulsel menerapkan aturan baru terkait pengadaan makan minum dan Alat Tulis Kantor (ATK). Jika sebelumnya, anggaran dan pengelolaannya diserahkan ke masing-masing bagian berdasarkan item kegiatan, saat ini mulai disatukan di sekretariat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Terobosan baru ini berdasarkan inisiasi Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Kepala Biro Pembangunan dan Pengadaan Barang/Jasa Setda Sulsel, Jumras menyebutkan sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengadaannya dilakukan melalui proses tender atau e-Katalog.
e-Katalog sendiri merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang/jasa tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah.
“Sudah ada petunjuk LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) untuk pakai e-Katalog. Ini sementara kita konsultasikan dengan BPKP bagaimana mekanismenya,” kata Jumras.
Jumras menyebutkan pihaknya telah membentuk tim kecil melakukan pendataan harga lokal makan dan minum yang ada di Sulsel, utamanya Makassar. Ini akan menjadi acuan dalam penentuan harga di e-Katalog.
“Saya kira di Makassar ini banyak pengusaha makan dan minum, jadi tidak terlalu sulit. Soal besaran anggaran makan-minum itu berbeda-beda di setiap OPD,” jelasnya.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sulsel, Andi Bakti Haruni mengakui pihaknya telah menyatukan seluruh pengadaan belanja makan-minum dan ATK dalam sekretaris dinas. Pengadaannya berdasarkan kebutuhan dan setiap saat bisa dilakukan.
“Kita sudah satukan, kalau butuh baru kita adakan lagi. Jadi sekarang setiap program atau kegiatan tidak ada lagi anggaran makan-minum serta ATK-nya,” tambahnya.
Kendati aturan itu sudah berlaku, namun masih ada OPD yang tidak menerapkan aturan itu. Buktinya, masih ada OPD yang mencantumkan biaya makan minum dan pengadaan ATK dalam kegiatan yang dilaksanakan. (rhm)
Makan dan Minum Pemprov Lewat e-Katalog
×

