MAKASSAR, BKM–Polisi tidur sejatinya dibuat agar pengendara mengurangi kecepatan kendaraan mereka. Namun karena dibuat secara sembarangan, tak jarang polisi tidur justru meminta korban.
Dalam Undangundang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM.3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan, telah mengatur keberadaan polisi tidur. Salah satunya yakni polisi tidur hanya boleh dibangun di lingkungan pemukiman, jalan lokal kelas IIIC, dan pada jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.
Memang diakui saat ini polisi tidur terlihat marak di sejumlah ruas jalan dalam Kota Makassar. Olehnya itu, Dinas Perhubungan Kota Makassar akan melakukan pembongkaran jika ditemukan polisi tidur yang tidak sesuai peruntukannya.
Hal tersebut ditegaskan, Kepala Seksi Analisis Lingkungan dan Sertifikasi Jalan Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Makassar, Ilham.
Ilham menambahkan, berdasarkan Undang Undang nomor 22 tahun 2009, polisi tidur tidak dibenarkan dalam aturan. Namun hal itu masih dimaklumi jika keberadaannya berada di jalan kompleks atau di lorong-lorong.
“Meskipun dilarang tetapi kenyataannya itu ada. Pasti akan ditindaki oleh teman teman di kepolisian dan Dishub. Berbeda jika di jalan jalan kompleks atau lorong lorong karena termasuk wilayah padat kita juga maklumi dengan dasar ada kesepakatan warga,” kata Ilham, akhir pekan lalu.
Ilham juga sempat menyoroti keberadaan polisi tidur di beberapa jalan umum. Misalnya saja di Jalan Adyaksa depan Hotel Continent. Untuk di jalan tersebut, Ilham mengaku jika pihak Dishub telah melayangkan surat kepada manajemen hotel, bahkan kata Ilham manajemen hotel langsung datang ke kantor Dishub.
“Manajer hotel Continent datang ke kantor, ia memverifikasi bahwa ada surat yang pernah dia masukkan ke dishub meminta persetujuan membuat polisi tidur, tetapi tidak jelas siapa dia surati, siapa yang terima dan siapa yang memberikan persetujuan,” jelasnya.
Sehingga, lanjut Ilham, atas perintah Kadishub, Iqbal Asnan, dirinya telah memberikan teguran tertulis kepada pihak manajemen hotel tersebut, bahkan dirinya berkodinasi dengan Dishub Provinsi terkait penindakannya.
“Ternyata pihak provinsi juga pertanyakan ini, tetapi saya bilang sementara kita tunggu itikad baik dari manajemen hotel secara birokrat. Kalau dalam minggu ini tidak ada respons, maka kami berikan teguran kedua hingga ketiga. Karena sebenarnya kalau persoalan ketertiban dan keamanan masyarakat tidak ada tenggang waktu, cuma kami tunggu dulu itikad baiknya,” tegasnya.
Ia menambahkan, bahwa dirinya juga telah memberikan teguran lisan kepada manajemen hotel jika terjadi kecelakaan ataupun mencelakai pengendara maka pihak hotel diminta bertanggung jawab.
“Saya sudah sampaikan begitu, kalau sampai ada pengguna jalan yang terluka karena jatuh, maka pihak hotel harus bertanggung jawab itu,” tutupnya.
Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar juga merespons positif langkah dishub untuk membongkar polisi tidur yang tidak sesuai dengan ketentuan dan didasari laporan.
“Tidak boleh ada polisi tidur terbangun di jalan raya yang ramai dilalui kendaraan. Polisi tidur hanya bisa dibangun di jalan lorong-lorong atau gang sempit saja. Itupun harus melapor dan ada persetujuan bersama. Kalau di jalanan raya, sangat fatal sekali karena tidak boleh itu,” tegas Wakil Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahaan DPRD Kota Makassar Abdul Wahab Tahir, Senin (18/2).
Oleh karena itu, Wahab mendesak pemerintah kota melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis seperti, Satpol PP Kota Makassar untuk segera turun menertibkan polisi tidur. Sementara jika yang membangun polisi tidur adalah pengusaha, maka pengusaha itu harus mendapat teguran dan alasan atas apa yang dilakukannya.
“Pokoknya polisi tidur yang dibangun di jalan raya harus segera dibongkar. Jangan biarkan berlarut-larut, harus segera ditindaki. Ini tugas dan kewenangan dari Satpol PP Kota Makassar dan SKPD terkait lainnya,” singkatnya. (arf)

