MAKASSAR, BKM–Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar, Akhmad Namsum menegaskan, pemberian hibah kepada setiap oraganisasi kemasyarakatan (ormas) harus berdasarkan aturan yang ada.
Namun kata Akhmad, hibah yang nantinya diberikan ke ormas sesuai dengan hasil verifikasi pihak Kesbangpol, sebab persolan berapa banyak anggaran yang dikucurkan merupakan wewenang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKA).
“Jadi kita hanya lihat bagaimana kelayakan ormas itu untuk mendapatkan hibah, apajah sudah sesuai dengan aturan aturan mengenai pemberian hibah. Kalau anggarannya tidak ada dikita tetapi ada di BPKAD,” kata Ahmad Namsum, Selasa (19/2).
Adapun ormas yang berhak mendapatkan anggaran hibah tentunya melalui beberapa proses, seperti dengan mengajukan permohonan kepada pimpinan dalam hal ini wali kota kemudian dilakukan verifikasi oleh kesbangpol
“Nah kalau sudah di Kesbang kita akan verifikasi apakah ormas tersebut layak dapat bantuan dengan melihat keabsahan lembaganya. Kita juga akan liat apa yang akan dilakukan apakah kegiatan sudah sesuai dengan AD/ART-nya,” ungkapnya.
Olehnya itu, Akhmad Namsum menjamin tidak akan ada satupun ormas ataupun lembaga mendapatkan bantuan ketika lembaganya tersebut tidak terdaftar dalam data Kemenkumham.
Pasalnya, lanjut Akhmad ormas yang mempunyai legalitas kelembagaan berhak mendapatkan bantuan hibah dari pemerintah.
“Jadi ormas harus punya SKT atau Badan Hukum dari Kemenkumham dan itu adalah syarat utaman ketika ingin mengajukan permohonan bantuan kepemrintah,” jelasnya.
Sehingga tugas pokok Kesbangpol melakukan proses pembinaan dan pemberdayaan ormas sesuai dengan mekanisme dan aturan kelembagaannya.(nug/war/c)
Pemberian Hibah Harus Sesuai Aturan
×

