MAKASSAR, BKM — Mantan Direktur Umum (Dirum) Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya Abdul Kadir menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Selasa (26/2). Ia dicecar sejumlah pertanyaan terkait dugaan korupsi anggaran perusda tahun 2008-2017.
Kepala Seksi Bidang Penyidikan Kejati Sulsel A Faik Wana Hamzah, mengatakan pemeriksaan Abdul Kadir dalam kapasitasnya sebagai saksi.
”Pemeriksaannya sebagai saksi. Ini untuk mendalami peran serta tanggung jawab pengelolaan keuangan di PD Parkir,” terang A Faik, kemarin.
Selain Abdul Kadir, penyidik juga telah memeriksa sejumlah mantan badan pengawas di PD Parkir tahun 2012-2016. Serta tiga orang bendahara keuangan dan bendahara pengeluaran di perusahaan milik Pemkot Makassar tersebut. Pemeriksaan berlangsung, Senin (25/2).
Mereka adalah bendahara keuangan tahun 2009-2012 Mahdinar, bendahara pengeluaran 2016-2019 St Rahmah, dan Sri Suhartini, bendahara pengeluaran 2012-2016.
Kejati Sulsel kini meningkatkan status ini dari penyelidikan ke penyidikan, berdasarkan surat perintah Kajati Sulsel nomor: PRINT-560/R.4/Fd.1/11/2018 tanggal 19 November 2018. Langkah tersebut dilakukan setelah ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dana parkir di PD Parkir.
Unsur perbuatan melawan hukum yang ditemukan tim penyelidik mengarah ke tindak pidana korupsi. Berdasarkan data-data dan sejumlah keterangan yang diperoleh, serta dikantongi oleh penyelidik. (mat/rus)
Jaksa Cecar Mantan Dirum PD Parkir
×

