MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari akuntan publik Jojosunarjo dan rekan. Mereka dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya tahun 2008-2017.
Keduanya menjalani pemeriksaan singkat secara maraton di ruang penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel. Selain sebagai saksi, Muhaimin beserta seorang stafnya juga diperiksa selaku ketua tim audit independen dari akuntan publik Jojosunarjo dan rekan. Ia juga diminta menyerahkan sejumlah dokumen.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin, membenarkan pemeriksaan tersebut. ”Iya, tadi (kemarin) ada dua orang saksi yang kita panggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi,” ujarnya, Kamis (28/2).
Kedua saksi, kata Salahuddin, merupakan tim audit independen pada kantor PD Parkir Makassar Raya. Salah satu di antaranya merupakan ketua tim audit indepeden.
“Mereka diperiksa sekaitan hasil audit buku keuangan tahun 2015, 2016, 2017,” imbuhnya.
Hanya saja, pemeriksaannya harus ditunda dan dilanjutkan untuk dijadwalkan kembali oleh penyidik. Dikarenakan kedua saksi tidak membawa kelengkapan dokumen yang diminta.
“Jadi pemeriksaannya akan dijadwalkan dan dilanjutkan kembali oleh penyidik. Karena data yang mereka bawa belum lengkap,” pungkasnya.
Rencana pemeriksaan ulangnya diagendakan pada 11 Maret 2019. Saat itu saksi diharapkan sudah membawa serta melengkapi dokumen yang diminta oleh penyidik. (mat/rus)
Giliran Akuntan Publik PD Parkir Diperiksa
×

