MAKASSAR, BKM — Enam orang terdakwa didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (5/3). Mereka adalah mantan Kasubag Umum Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Muhammad Nasir, serta lima orang rekanan, yakni Abdul Naim, Hasanuddin, Edy, Muhammad Yusuf Zainal, dan Laode Nur Alam.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa bersalah keenam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana anggaran rutin kegiatan operasional di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar tahun 2015-206. Persidangan kemarin memasuki agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.
“Mendakwa terdakwa bersalah melakukan tidak pidana korupsi dalam kegiatan operasional di Dinas Pendidikan Kota Makassar tahun 2015-206,” ujar JPU Ahmad Yani.
Anggaran kegiatan tersebut dialokasikan sebesar Rp400 juta. Diperuntukkan pada kegiatan pengadaan ATK (Alat Tulis Kantor), makan minum (mamin), alat pembersih, dan pengadaan di Disdik Makassar. Namun, kegiatan pengadaan barang tersebut diduga tidak sesuai dengan bukti dokumen laporan pembayaran.
“Barang yang diadakan sebagian tidak dapat dipertanggungjawabkan atau fiktif. Hanya sebagian saja yang diadakan oleh pihak rekanan,” terang Ahmad Yani.
Rekanan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut hanya ditunjuk langsung oleh PPTK dan diberi kewenangan dalam kegiatan itu. Akibat perbuatan keenam terdakwa, negara harus menanggung kerugian sebesar Rp320 juta, berdasarkan hasil audit BPKP. “PPTK inilah yang berinisiatif menyuruh anggotanya untuk mencari perusahaan yang bisa diajak bekerja sama,” beber Yani.
Dalam dakwaan JPU yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Yamto Susena, mendakwa keenam terdakwa bersalah karena dianggap melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta didakwa dalam dakwaan subsidaer melanggar pasal 3 UU Tipikor, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun penjara. (mat/rus)
Mantan Kasubag Terancam 5 Tahun Penjara
×

