pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bawaslu Nyatakan 15 Camat se-Kota Makassar Tak Memenuhi Unsur Pidana Pemilu

MAKASSAR, BKM–15 camat se Kota Makassar akhirnya bisa bernafas lega lantaran tidak terbukti melakukan kesalahan pelanggaran pemilu yang dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulsel beberapa waktu lalu.
Bawaslu Sulsel menyatakan jika 15 camat se-kota Makassar dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu terkait video dukungan terhadap pasangan calon Presiden Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin.
Tim Gakkumdu Bawaslu Sulsel yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi baik itu terlapor maupun pelapor sebelum masa waktu 14 hari masa penyidikan selesai. “Iya, kami telah mengambil kesimpulan, jika pada camat yang diadukan, diduga melakukan pelanggaran lainnya. Bukan pelanggaran pemilu,”ujar ketua Bawaslu Sulsel, La Ode Arumahi, Senin (11/3).
Menurut Arumahi, untuk aspek pelanggaran pemilu, hal itu tidak dapat dilanjutkan ke tindak pidana pemilu. Meski demikian, Bawaslu tetap akan meneruskan ke Komisi Disiplin Aparatur Negera Sipil (ASN).
“Terhadap 15 camat itu, diduga telah melanggar undang-undang lain. Yang dimasuk Undang-undang nomor 5 soal ASN, karena dia harus netral dan tidak boleh memperlihatkan keberpihakan kesalah satu peserta pemilu atau berpolitik praktis,”jelas Arumahi.
Arumahi menambahkan bila ke 15 camat diduga kuat telah melakukan pelanggaran atas netralititas ASN. “Sesuai dengan undang-undang dan itu diluar kewenangan Bawaslu, maka diteruskan atau direkomendasikan kepada instansi yang berwenang yakni komisi disipilin aparutur negara,”ucapnya.
Dijelaskan bahwa sebelum Gakumdu Bawaslu Sulsel mengambil keputusan, pihaknya juga telah memperkuat kaajian. “Kami memperkuat kajian ini dengan meminta keterangan ahli yang kita pilih dari Univeritas Erlanggga. Kita mengambil ahli pidana dan hukum tatanegara,” jelasnya.
Soal sanksi bagi 15 Camat, hal tersbeut merupakan wewenang Komisi Disiplin ASN. “Jika pengalaman selama ini, Komisi Disiplin ASN yang akan menelusuri dengan melakukan invesitgasi di lokasi dimana ASN diduga tidak netral,”pungkasnya.
Di Kabupaten Barru, seorang calon anggota legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Ahsan Jafar dilapor ke Polisi.
Ahsan dilapor ke polisis gara-gara postingannya tentang ‘LAKI bukan lagi laki-laki’ yang dilontarkan via whatsapp Info kejadian Barru ( IKB). Postingan tersebut membuat pihak Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) tersinggung, sehingga berujung pelaporan ke Polres Barru.
Ketua Ormas LAKI Andi Agus langsung melapor ke Polres didampingi sejumlah anggota Forum LSM Barru.
Ketua Ormas LAKI Kabupaten Barru, Andi Agus yang ditemui di Mapolres Barru, Senin(11/3) mengakui jika pihaknya mewakili lembaga Ormas yang dipimpinnya, untuk melaporkan Ahsan Jafar ke Polres Barru.
“Kami sebagai penanggung jawab Ormas LAKI Kabupaten Barru, merasa tersinggung dengan postingan Ahsan Jafar, sehingga secara kelembagaan melaporkan hal ini ke Polres Barru,”ujar Andi Agus.
Kasubag Humas Polres Barru AKP Sainuddin membenarkan adanya laporan pihak Ormas LAKI ke Reskrim Polres. “Pihak Polres sementara melakukan proses dengan menerima laporan dari pihak Ormas LAKI. Ketua Ormas LAKI Andi Agus sedang dimintai keterangan terkait laporannya, ” ujar Sainuddin. (udi/rif/c)



×


Bawaslu Nyatakan 15 Camat se-Kota Makassar Tak Memenuhi Unsur Pidana Pemilu

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar