pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Sewa Kamar Kos lalu Edarkan Sabu

MAKASSAR, BKM — Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu diamankan personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelabuhan, Senin (11/3) pukul 22.45 Wita. Mereka adalah Jamal alias Cokke (43), warga Kompleks Pai. Dan Akbar (40), berdomisili di Jalan Arung Teko Bukit Sejahtera
Mereka diamankan mengedarkan sabu di salah satu rumah kos Jalan Mangnyikkoaya, Sudiang. Penangkapan dipimpin Kanit Opsnal Satres Narkoba Polres Pelabuhan Ipda Asnawi, dan Katim I Aipda Rudi Hartono.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos, ditemukan di dalam lemari lima paket sabu siap edar. Selain sabu yang terbungkus dalam plastik, juga ada satu bungkus saset kosong dan satu buah sendok sabu.
Kedua tersangka yang ditemui di ruang penyidik Satres Narkoba Polres Pelabuhan mengakui perbuatannya. Mereka sudah lama mengedarkan sabu di rumah kos tempatnya mengontrak.
BKM menemui keduanya di Mapolres Pelabuhan. Dari penuturannya, mereka sebenarnya tinggal bersama orang tua. Namun memilih untuk menyewa kamar kos. Alasannya, tersangka takut aktivitas ilegalnya mengedarkan sabu diketahui oleh orang tua serta tetangganya.
”Kalau saya tinggal di rumah, orang tua pasti tahu. Makanya sewaka kost,” ujar Jamal. Ditanya dari mana mendapat pasokan sabu, mereka memilih untuk bungkam.
Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan AKP Ilham Fitriadi menjelaskan kronologis penangkapan kedua tersangka. Bermula dari informasi masyarakat, bahwa Jalan Mangnyikkoaya, Sudiang sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Polisi kemudian mengecek informasi tersebut dan melakukan pemantauan di lokasi. Diketahui bahwa kedua pengedar tengah berada di dalam kamar kos. Mereka pun digerebek, dan ditemukan sejumlah barang bukti. Selanjutnya digelandang ke posko Satres Narkoba Polres Pelabuhan. (jul/rus)



×


Sewa Kamar Kos lalu Edarkan Sabu

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar