MAKASSAR, BKM — Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae akhirnya mengalah. Ia mencabut surat perintah yang menunjuk dirinya sendiri sebagai pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Kesehatan Tana Toraja yang menuai kontroversi.
Surat bernomor 820-40/BKPSDM/III/2019 tanggal 1 Maret 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi per tanggal 14 Maret 2019.
Nicodemus kemudian mengeluarkan surat perintah baru bernomor: 830-11/BKPSDM/III/2019. Isinya menetapkan Yunus Sirante, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tana Toraja sebagai plt kepala Dinas Kesehatan terhitung mulai 14 Maret 2019.
Surat perintah itu dikeluarkan setelah Kementerian Dalam Negeri memanggil bupati Tana Toraja bersama sekkab, inspektorat, dan BKD Tana Toraja ke Jakarta untuk dimintai klarifikasi sekaitan dengan kebijakan yang menuai kritik tersebut. Pemprov Sulsel pun juga ikut dipanggil, yang diwakili Asisten II Tautoto Tana Ranggina.
Kemudian dilakukan pertemuan untuk membicarakan polemik kebijakan bupati Tana Toraja tersebut. Dari pusat, pertemuan dihadiri oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Inspektorat Jenderal Kemendagri, Biro Hukum Kemendagri, perwakilan dari Kemenpan RB, Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Usai mendengar masukan dari masing masing kementerian/lembaga dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, bupati Tana Toraja langsung mencabut surat perintah tugas dirinya sebagai plt kepala Dinas Kesehatan.
“Jadi kami melakukan komunikasi langsung dengan bupati Tana Toraja agar mencabut surat perintah yang menunjuk bupati selaku plt Kadis Kesehatan,” kata Bahtiar, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri melalui sambungan telepon usai pertemuan, kemarin.
Dia mengatakan, langkah yang diambil sang bupati mengangkat dirinya sebagai plt kadis dapat dikategorikan sebagai maladministrasi. Sejatinya, kata dia, jabatan kepala Dinas Kesehatan (jabatan pimpinan tinggi madya setingkat eselon IIb) adalah jabatan ASN yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh PNS, baik sebagai pejabat definitif maupun sebagai plt atau plh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Bahtiar menegaskan, kepala daerah adalah jabatan politik yang tidak dapat menduduki jabatan baik sebagai penjabat sementara (pjs), pelaksana tugas (plt), maupun pelaksana harian (plh) pada jabatan ASN.
Baik jabatan itu pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas atau yang biasa dikenal pejabat eselon I, pejabat eselon III, pejabat eselon III, dan pejabat eselon IV.
“Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi. Karena tidak ada satu alasan pun, keadaan mendesak atau keadaan luar biasa yg memungkinkan yang bersangkutan melakukan diskresi di luar hukum untuk kasus plt Kadis Kesehatan,” ungkapnya.
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah juga telah melakukan pembinaan kepada bupati Tana Toraja agar memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (rhm/rus)
Bupati Tator Batalkan Dirinya Plt Kadis Kesehatan
×

