pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

99 Persen APK Caleg Dipasang Tanpa Izin

MAKASSAR, BKM — Calon anggota legislatif (caleg) telah ramai-ramai memasang alat peraga kampanye (APK). Sayangnya, masih banyak diantaranya yang melanggar larangan.
Berdasarkan peraturan, ada beberapa tempat di Makassar yang tidak boleh dipasangi alat peraga kampanye. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pengaturan Pemasangan Reklame dan Atribut Partai Politik Dalam Kota Makassar.
Terdapat 18 ruas jalan yang mestinya bersih dari baliho, umbul-umbul, spanduk dan banner pemilu. Yakni Jenderal Sudirman, Jenderal Achmad Yani, Penghibur, Haji Bau, Somba Opu, dan Jalan Pasar Ikan.
Demikian pula di Jalan Ujung Pandang, Ribura’ne, Nusantara, Tentara Pelajar, Bawakaraeng, Ratulangi, Alauddin, Urip Sumoharjo, Bandang, Bandang, Veteran, AP Petta Rani, dan Perintis Kemerdekaan.
Kepala Sub Bidang (Kasubid) Reklame, Parkir, dan Retribusi Daerah Adiyanto Said mencatat, dari ratusan caleg, baik tingkat kota, provinsi maupun pusat yang telah memasang APK, hanya satu persen yang melapor untuk tata letak pemasangannya.
Dijelaskan Adiyanto, meskipun gratis memasang APK, tapi seharusnya partai politik (parpol) melapor ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terlebih dahulu. Tapi yang dipantaunya kini, beberapa caleg main pasang tanpa ada koordinasi.
“Meskipun gratis, pemasangannya seharusnya mereka minta izin ke kita untuk tata letak pemasangannya. Tapi saya lihat mereka langsung pasang saja. Yang melapor hanya satu persen. Selebihnya (99 persen) memasang tanpa ada izin dari Bapenda,” bebernya.
Perihal penindakan, menurut Adiyanto, pihaknya tidak bisa melakukan. Karena sesuai regulasi yang ada, yang berhak menertibkan adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), baik kota maupun yang ada di tingkat kecamatan.
“Kalau penertiban kita tidak punya hak. Yang punya hak adalah Bawaslu, baik tingkat kota maupun kecamatan,” ujarnya.
Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bahar Chambolong, mengatakan pihaknya sudah melakukan pencopotan APK yang dipasang pada pohon dengan cara dipaku.
Kata Bahar –sapaan karibnya– APK yang telah dicabut dari pohon dengan cara dipaku jumlahnya sudah mencapai ribuan. Tapi walaupun langkah tersebut dilakukan, Bahar mengaku masih ada saja caleg yang terus melakukan pemasangan APK dengan cara dipaku.
“Saya kira Bawaslu, baik kota maupun kecamatan harus turun langsung melakukan penertiban. Utamanya APK yang dipasang di pohon dengan cara dipaku, karena itu melanggar aturan,” tandas Bahar. (nug/rus/b)



×


99 Persen APK Caleg Dipasang Tanpa Izin

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar