pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Peningkatan Pemahaman Legislator Sulbar

MAKASSAR, BKM — Sebanyak 32 orang anggota DPRD Provinsi Sulbar mengikuti bimbingan teknis (Bimtek). Bimtek yang dibuka Ketua DPRD Sulbar, Hj Amelia Aras ini berlangsung di Hotel The Rinra Makassar pada 8 hingga 10 Maret 2019.
Pada kesempatan tersebut, Amelia Aras mengatakan, pelaksanaan Bimtek ini salah satunya untuk lebih meningkatkan pemahaman terhadap peran anggota dewan Sulbar dalam pengawasan pada aset. Juga, pencegahan pada tindak pidana korupsi.
”Dengan Bimtek ini setidaknya akan lebih meningkatkan pemahaman terhadap peran anggota DPRD Sulbar dalam tugasnya sebagai pengawasan,” papar Amelia.
Bimtek ini sendiri menghadirkan sejumlah pemateri. Di antaranya Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggil Sulselbar, Wito. Dikatakan, korupsi harus diberantas dengan integritas dalam mewujudkan Indonesia bebas korupsi. Juga, dapat merevolusi moral dan akhlak.
Wito juga mengatakan, perlu ada sinergitas kejaksaan dengan DPRD Sulbar dalam optimalisasi tugas dan fungsi DPRD dalam era teknologi digital. ”Kita harus mematuhi pada UU Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Juga pada pengenalan tugas pokok, fungsi, dan wewenang UU No 16 tahun 2014 tentang Kejaksaan RI,” ujarnya.
Sementara itu pemateri lainnya, Prof Farida Pattitingi memberikan materi tentang pengawasan pada aset dan pencegahan tindak pidana korupsi. Dalam pengawasan secara internal dan eksternal terhadap orang atau badan yang ada pada lingkup unit organisasi bersangkutan.
”Perlu ada pengawasan secara preventif dan represif. Pengasawan preventif lebih dimaksudkan sebagai pengawasan yang dilakukan pada suatu kegiatan sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan. Sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan,” kata Farida Pattitingi di hadapan para anggota DPRD Sulbar yang mengikuti Bimtek.
Farida Pattitingi juga menyinggung terhadap barang milik daerah berupa tanah. Hal ini diatur pada Pasal 49 UU No 1/2004. Dalam pasal 49 ini disebutkan, barang milik daerah berupa tanah yang dikuasai Pemda harus disertifikatkan atas nama Pemda. Juga, bangunan daerah harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikannya. Juga, ditatausahakan secara tertib.
”Untuk pemindahtanganan atau pengalihan kepemilikan sebagai tindak lanjut dari penghapusan, selain tanah dan bangunan senilai miliaran rupiah, harus persetujuan DPRD yang diajukan kepala daerah,” tutur Farida. (ala/mir/c)



×


Peningkatan Pemahaman Legislator Sulbar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar