MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah meningkatkan ke tahap penyidikan, kasus dugaan korupsi suap anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 sebesar Rp49.819.000.000 di Kementerian Keuangan yang dikucurkan melalui Dinas PSDA Kabupaten Bulukumba. Kejati juga telah membentuk tim penyidik untuk menangani kasus tersebut.
Proyek ini berupa rehabilitasi jaringan bendungan dan irigasi yang tersebar di 27 titik lokasi di Kabupaten Bulukumba. Tim penyidik nantinya akan melakukan pengusutan, berdasarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) yang diterbitkan Kajati Sulsel baru-baru ini.
Kepala Seksi Penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin mengatakan, tim penyidik yang telah dibentuk akan membantu jadwal, serta strategi khusus untuk mengusut dan menyidik kasus tersebut.
”Untuk sementara ini, tim penyidik baru akan menyusun jadwal guna memanggil pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan serta peran dalam kasus ini. Mereka akan dipanggil dan dimintai keterangannya,” ujar Salahuddin, Minggu (17/3).
Hanya saja, Salahuddin belum bersedia membeberkan siapa-siapa saja yang akan dipanggil. Termasuk permasalahan dan teknis dalam proses penanganan kasus.
“Kalau sudah ada yang datang memenuhi panggilan, baru penyidik bisa mengetahui apa-apa saja permasalahan dalam kasus ini. Saat ini masih dugaan. Jadi belum bisa terlalu jauh disampaikan,” tandasnya.
Menurut Salahuddin, penanganan perkara tersebut telah dilakukan penyelidikan oleh Bidang Pidsus Kejati. Penyidik Pidsus yang akan memproses perkara tersebut. Termasuk menjadwalkan dan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi.
Salahuddin menuturkan, penanganan kasus ini merupakan salah satu perkara yang menjadi atensi Kejati Sulsel. Sehingga pihaknya berupaya untuk terus menggenjot penanganannya.
“Nanti kita lihat perkembangannya. Dari hasil penyidikan akan kita ketahui siapa yang bertanggun jawab dalam kasus tersebut. Intinya, jaksa akan bekerja secara profesional untuk mengusut kasus ini,” tandasnya. (mat/rus)
Penyidik Kejati Agendakan Panggil Saksi
×

