MAKASSAR, BKM — Seorang pria berada di ruang pemeriksaan mapolsek Rappocini. Namanya Irfan Rustam. Ia diproses hukum dalam keterlibatannya melakukan tindak pidana pencurian.
Kepada polisi, Irfan mengaku dirinya tengah mengantar rekannya bernama Bagong untuk menjual kaus kaki. Barang tersebut milik Bagong. Ternyata, kaus kaki tersebut hasil curian.
Guna memastikan pengakuan Irfan, petugas kemudian menggiringnya untuk pengembangan kasus. Ia diminta menunjukkan persembunyian rekannya itu di Jalan Kerung-kerung.
Pada Selasa malam (19/3), dilakukan pengepungan. Dari balik pintu keluarlah seorang pria dengan tangan terborgol. Dia adalah Bagong. Dari tangan pria berambut gimbal ini polisi menyita satu karung berisi kaus kaki yang diduga barang hasil jarahannya. Selanjutnya Bagong dan barang buktinya dibawa ke Mapolsek Rappocini untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Rappocini Kompol Edhy Supriadi mengungkapkan, terungkapnya kasus ini bermula saat Irfan menjadi bulan-bulanan warga di depan kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Jalan Tamalate Raya, Kecamatan Rappocini pada Selasa sore (19/3). Ia dihakimi setelah tepegok hendak menjual kaus kaki yang diduga hasil curian.
”Anggota yang menerima informasi, langsung datang ke lokasi. Selanjutnya mengevakuasi Irfan dari amuk massa,” ujar Kompol Edhy, kemarin. (ish/rus)
Dua Maling Ditangkap Curi Sekarung Kaus Kaki
×

