MAKASSAR,BKM — Puluhan orang yang mengatasnamakan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar mendatangi Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (20/3). Mereka berunjukrasa karena menilai pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar menutup-nutupi sidang illegal mining dengan terdakwa Jemis Kontaria.
Sudah dua pekan LKBHMI mengawal kasus tersebut. Hasilnya, sidang tersebut selalu ditunda. Karenanya, massa mendesak agar PN terbuka.
Selain itu, LKBHMI juga mendesak pihak jaksa penuntut umum (JPU) agar konsisten dalam menegakkan substansi hukum secara materil. Sesuai Pasal 161 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP, pelaku penambangan emas secara ilegal diancam hukuman penjara 10 tahun.
“Tuntutan 1 tahun itu sangat rendah. Bahkan tidak mencapai setengah dari ancaman hukuman sesuai pasal 161 itu. Seharusnya JPU konsisten dengan undang-undang, mengingat barang bukti yang disita terbilang besar,” tutur Juhardi, Direktur LKBHMI Cabang Makassar dalam orasinya.
Dia menegaskan bahwa tuntutan JPU kepada terdakwa secara langsung tidak menimbulkan efek jera. Hal itu tentunya menjadi acuan bagi pelaku penambangan lainnya yang melakukan tindak pidana ilegal mining.
“Tuntutan itu paling rendah bagi terdakwa ilegal minning. Harusnya jaksa mengacu pada Undang-undang Pertambangan Minerba. Kami meminta kepada jaksa untuk memperbaiki tuntutannya dan tetap konsisten dengan substansi hukum materil,” tegasnya.
Menurut Juhardi, lembaganya sengaja mendatangi PN Makassar, karena sudah dua pekan agenda sidang dimonitoring, namun tak ada proses persidangannya. Sementara aktivitas yang dilakukan terdakwa sangat merusak lingkungan, dan merugikan negara.
Sebelumnya, JPU Wahyuddin di PN Makassar, Rabu (27/2), mengaku timnya telah membacakan tuntutan kepada terdakwa Jemis Kontaria, yakni 1 tahun. Tuntutan yang sama dijatuhkan kepada dua terdakwa lainnya, yakni Darwis bin Muhammad Boseng dan Amiruddin.
Terkait barang bukti, Wahyuddin menegaskan, barang bukti tersebut telah disita oleh negara. Namun dikarenakan berkas perkara displit atau dipisah satu berkas satu terdakwa, maka barang bukti pun dipisah. (ish/rus)
Kawal Kasus Ilegal Mining, LKBHMI Datangi PN Makassar
×

