MAKASSAR, BKM — Dua remaja, masing-masing Sul Angga Ragus (18), warga Jalan Flamboyan, dan Rian (19) beralamat di Jalan Seroja, melakukan pencurian di sebuah rumah Jalan Seroja, Jumat dini hari (22/3). Mereka mencongkel pintu, lalu masuk ke dalam rumah.
Selanjutnya mengambil satu unit gawai merek Vivo 1606 S3 warna hitam. Barang hasil curian tersebut kemudian dijual ke salah seorang cewek bernama Ririn Triani (19), warga Jalan Sinassara.
Pada Minggu malam (24/3), polisi membekuk keduanya. Kemudian digiring ke Mapolsek Mariso guna diinterogasi.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya. Dalam aksinya, Sul bertindak selaku eksekutor. Dia yang mencongkel pintu rumah. Sementara Rian bertugas mengawasi situasi, memantau jika ada orang yang melintas di sekitar TKP.
Kanit Reskrim Polsek Mariso Iptu Ahmad Ronrong menjelaskan, kedua tersangka nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak untuk membayar sewa kos. Gawai curiannya dijual ke penadah seharga Rp700 ribu.
”Dari pengakuan tersangka, barang hasil curiannya dijual ke seorang perempuan di Jalan Sinassara. Anggota kemudian melakukan pengembangan. Penadahnya berhasil diamankan,” ujar Iptu Ahmad Ronrong, Senin (25/3).
Penangkapan kedua tersangka dan penadahnya, lanjut Ahmad Ronrong, dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Ipda Hasanuddin Bachri bersama Dantim Ipda Rahman. Sebelumnya diperoleh informasi bahwa pelaku pencurian gawai tampak mondar-mandir di Jalan Flamboyan Barat. (jul/rus)
Hasil Penjualan Gawai Curian Dipakai Bayar Kos
×

