MAKASSAR, BKM — Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar meminta saksi tambahan dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Aldama Putra Pangkolan (19), taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar. Permintaan untuk pemeriksaan itu sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan rekonstruksi yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Bidang Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar Ulfadrian Mandalani, mengatakan berkas kasus tersebut masih dalam proses pengecekan berkas tahap I.
“Tapi yang kita periksa itu saksi tambahan. Makanya, kita minta penambahan pemeriksaan saksi tambahan,” kata jaksa yang akrab disapa Ulfa ini, Rabu (10/4).
Menurutnya, pada saat rekonstruksi dilakukan, masih ada beberapa saksi yang seharusnya diperiksa tapi belum di-BAP. Karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik. Penyidik mengklaim saksi tersebut sudah di-BAP, namun belum dimasukkan dalam berkas perkara tersebut.
“Mereka sudah diperiksa, tapi belum dilampirkan dalam berkas perkara,” ujarnya.
Ulfa menuturkan, ada beberapa orang saksi yang diminta kepada penyidik untuk dimasukkan dalam berkas kasus tersebut. “Ada beberapa orang saksi saat rekon yang minta untuk dimasukkan.” imbuhnya.
Saksi-saksi tersebut, menurut Ulfa, merupakan beberapa teman sesama taruna di ATKP.
Dalam kasus ini, penyidik Reskrim Polrestabes Makassar telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Muhammad Rusdi alias Rusdi (21). Ia merupakan senior Aldama di ATKP. (mat/rus)
Jaksa Minta Saksi Tambahan Taruna ATKP
×

