MAKASSAR, BKM — Seorang lelaki berada di dalam sel tahanan Polsek Tallo. Ia melangkah tertati. Sesekali meringis menahan rasa sakit. Kakinya yang terbalut perban putih tak henti-hentinya dipegangi.
Data di kepolisian, pria tersebut bernama Ferdy Wijaya. Ia baru saja mendapat tindakan tegas aparat dari tim gabungan Resmob Polsek Tallo, yang diback up Tim Khusus Polda Sulsel dipimpin Ipda Artenius MB.
Ipda Artenius yang juga Panit Timsus Polda Sulsel mengatakan, Ferdy sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Tallo. Ia terjerat dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti tim Resmob Polsek Tallo. Selanjutnya berkoordinasi dengan timsus Polda Sulsel untuk melakukan penyelidikan.
Tim gabungan yang diturunkan memperoleh informasi bahwa orang yang mereka buru tengah berada di Jalan Rajawali. Tanpa menunggu waktu, polisi lalu bergerak ke lokasi. Ternyata benar, DPO yang mereka cari sedang berada di kawasan Jalan Rajawali.
Penyergapan pun dilakukan. Tanpa perlawanan tersangka langsung dibekuk. Selanjutnya digiring ke posko Timsus Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan awal.
Dalam pemeriksaan petugas, tersangka mengakui perbuatannya yang melakukan curanmor di wilayah hukum Polsek Tallo. “Tersangka (Ferdy) mengaku melakukan pencurian motor di wilayah Tallo. Dia juga menjambret HP, lalu kemudian menjualnya ke seorang pendah bernama Habibi seharga Rp600 ribu,” ungkap Ipda Artenius, kemarin.
Usai diinterogasi, warga Jalan Lombok itu gawai kemudian digiring untuk pengembangan kasus. Dia diminta menunjukkan tempat persembunyian Habibi yang menadah barang curiannya.
Tanpa menemui kesulitan, polisi berhasil meringkus Habibi. Saat diperiksa, ia mengaku gawai yang ditadahnya telah dijual ke seorang lelaki bernama Haerul. Beralamat di Jalan Serui.
Keduanya lalu dibawa ke Jalan Serui. Haerul pun diringkus ketika tengah berada di sebuah warnet. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa gawai.
Tak sampai di situ. Petugas kembali menggiring ketiganya dalam pengembangan kasus. Karena berdasarkan pengakuan tersangka, motor yang dijarahnya berada di Jalan Jampea.
Sebuah rumah kos didatangi. Seorang lelaki bernama Sandi yang tengah bersama kekasihnya, berhasil dicudk. Dari tangan Sandi diamankan satu unit motor yang diduga hasil curian tersangka Ferdy.
Lengkap sudah tersangka dan penadah komplotan ini diamankan, Sabtu (4/5). Selanjutnya tersangka Ferdy kembali diinterogasi. Dia akhirnya mengaku melakukan pencurian tiga unit motor di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Tallo.
Belakangan terungkap, Ferdy merupakan residivis perampokan di sebuah rumah makan. Dalam aksinya, tersangka membawa kabur dari lokasi sebesar Rp26 juta.
Usai menjalani pemeriksaan, Ferdy dibawa untuk menunjukkan barang bukti motor hasil curiannya yang lain. Hanya saja, proses pengembangan tidak berlangsung mulus. Tersangka nekat menendang setir motor salah seorang anggota kepolisian. Selanjutnya memanfaatkan situasi untuk mencoba melarikan diri.
Upaya persuasif dilakukan polisi dengan melepaskan tembakan tiga kali ke udara. Hanya saja tersangka tak menggubrisnya. Akhirnya petugas mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan kakinya.
Kini, tersangka dan ketiga rekannya bersama barang bukti kejahatannya berupa satu unit motor dan tiga unit gawai telah diserahkan ke Polsek Tallo untuk diproses hukum lebih lanjut.
Sehari sebelumnya, tim gabungan Reskrim Polres Pangkep yang diback up tim Resimen Mobile (Resmob) Polda Sulsel juga telah menindak tengas seorang tersangka dalam tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat).
Bahkan, tersangka bernama Akmal Daeng Liwang berakhir di ujung bedil. Ia tewas setelah terkena luka tembak di kakinya, disusul dengan penyakit sesak nafas yang dideritanya.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani. Ia mengatakan, bahwa sebelumnya tersangka Akmal merupakan buron Polres Pangkep. Petugas Polres Pangkep melakukan penangkapan yang diback up Resmob Polda Sulsel.
“Tersangka beberapa hari dalam penyelidikan Polres Pangkep. Ia diketahui tengah berada di wilayah hukum Polres Gowa, sehingga meminta diback up tim Resmob Polda Sulsel untuk melakukan penangkapan. Tersangka diamankan di sebuah rumah dalam wilayah Bontoa, Kabupaten Gowa,” ungkap Dicky.
Saat proses penangkapan berlangsung, tersangka melakukan perlawanan. Ia berusaha melarikan diri. Mengabaikan tembakan peringatan yang diberikan, petugas kemudian menembak kakinya. Seketika itu juga tersangka roboh. Selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara. (ish/rus)
Ditembak Usai Tendang Setir Motor Polisi
×

