pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Disnaker Buka Posko Pengaduan THR

MAKASSAR, BKM–Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar akan membuka posko pengaduan terkait karyawan yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sepekan sebelum Idul Fitri 1440 Hijriah. Posko ini bertempat di Kantor Disnaker Kota Makassar, Jalan AP Petta Rani.
Hal tersebut diakui Kepala Disnaker Kota Makassar, Mario Said, Kamis (9/5). Katanya, pembukaan posko aduan tersebut sudah menjadi rutin tiap tahun.
“Posko aduan ini kita akan buka satu Minggu sebelum Idul Fitri 1440 Hijriah, hal ini sebenarnya sudah menjadi agenda rutin agar karyawan-karyawan yang bekerja di perusahaan dapat menerima haknya,” kata Mario.
Namu sebelum pembukaan Posko Aduan tersebut, sambung Mantan Kepala Dinas Perhubungan ini, dirinya bersama pihaknya akan turun memantau dan mengingatkan kepada pengusaha agar tetap membayar THR kepada karyawannya.
“Pemantauan ini kita akan lakukan dua pekan sebelum Idul Fitri, hal ini kita lakukan mengingatkan kepada teman-teman pengusaha agar tidak telat membayarkan THR kepada karyawannya,” ungkap Mario.
Perihal bagi pengusaha yang tidak membayar THR kepada karyawannya, menurut Mario, dirinya akan melaporkan ke Pemerintah Provinsi.
“Jika nanti ada pengusaha yang tidak membayarkan THR, tentu saya akan berkoordinasi, langsung ke Pemprov, untuk sanksi atau teguran, kita nanti liat,” ujarnya.
Adapun besaran THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah. Upah satu bulan tersebut mencakup upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja lebih dari satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah satu bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Kemudian, bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan sendiri akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada para pekerjanya.
Perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai denda dan sanksi administratif. Ada tiga sanksi. Dikenakan denda 5 persen dari total THR dengan tetap wajib membayar THR, teguran tertulis, dan pembatasan kegiatan usaha.(nug/war/c)



×


Disnaker Buka Posko Pengaduan THR

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar