pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Daftar Tunggu Haji di Tiga Kabupaten Hingga 40 Tahun

KEPALA Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sulsel H Anwar Abubakar menjadi tamu spesial Harian Berita Kota Makassar pada 15 Ramadan 1440 hijriah, bertepatan Senin sore (20/5). Ia hadir untuk menjadi narasumber dalam sesi diskusi Membahas Problematika Kota Kita (Mempoki) ri BKM.

Diskusi kali ini dihadiri langsung Direktur Utama Harian BKM Mustawa Nur, Direktur Fachruddin Palapa, Pimpred Muh Arsan Fitri, serta para redaktur. Mempoki ri BKM merupakan agenda rutin yang menghadirkan pemateri dari berbagai latar belakang untuk berdiskusi dan membahas permasalahan yang ada.
Pada kesempatan itu, sejumlah program maupun problematika dalam bidang keagamaan dipaparkan. Mulai dari persoalan haji dengan daftar tunggu ada yang mencapai 40 tahun. Peningkatan pelayanan ibadah haji, hingga peningkatan kualitas pendidikan melalui sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Kemenag.
Anwar Abubakar juga memaparkan soal kurangnya tenaga guru pendidikan agama, hingga masih tingginya angka perceraian di Sulsel.
Dijelaskannya, khusus untuk persoalan haji, masalah daftar tunggu memang menjadi persoalan tersendiri bagi Sulsel. Daftar tunggu calon jamaah haji hingga saat ini ada yang mencapai 40 tahun. Itu terjadi di Kabupaten Bantaeng, Wajo, dan Sidrap.
Dari segi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), menurutnya, tahun ini ada penurunan sebesar Rp400 ribu. Namun dia menekankan, kendati mengalami penurunan, penyelenggara ibadah haji berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan.
Tahun ini, tambahnya, juga akan diberlakukan sistem zonasi. Calon jamaah haji akan ditempatkan di pemondokan yang disesuaikan dengan daerah asal masing-masing.
Di depan awak redaksi BKM, Abubakar menyoroti masih banyak pernikahan dini yang terjadi di Sulsel. Dia menekankan persoalan itu perlu dicegah. Caranya dengan melibatkan semua stakeholder untuk memberikan pencerahan, serta arahan kepada masyarakat luas akan dampak negatif dari pernikahan di bawah umur itu.
Sesuai standar arahan medis, ujarnya, usia layak menikah bagi laki-laki adalah 21 tahun. Sementara wanita berusia 19 tahun. Di usia itu mereka sudah siap secara fisik dan mental.
“Itu sesuai dengan standar medis untuk usia pasangan yang akan menikah. Namun tidak seperti yang ada dalam aturan saat ini,” terang Anwar.
Diakuinya, selama 10 bulan menjabat sebagai Kakanwil Kemenag Sulsel, banyak persoalan yang butuh perhatian khusus. Seperti masih kurangnya guru agama di sekolah umum. Juga pentingnya memelihara kerukunan dan toleransi antarumat beragama.
Persoalan lain yang menjadi perhatiannya adalah masih banyak kabupaten/kota yang kekurangan penghulu. “Baru Kabupaten Gowa, Maros, dan Kota Makassar yang kuotanya terpenuhi,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Direktur Harian Berita Kota Makassar Mustawa Nur menawarkan kerja sama kepada Kakanwil Kemenag untuk memaksimalkan program-program yang digagas saat ini. Program tersebut mengacu pada problematika yang dihadapi saat ini, seperti pernikahan dini. (rhm/rus)



×


Daftar Tunggu Haji di Tiga Kabupaten Hingga 40 Tahun

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar