MAMUJU, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju memastikan akan memberikan sanksi bertingkat pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak ‘on time’ masuk kerja pascalibur lebaran.
Hal itu diutarakan dalam keterangan pers Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Mamuju, H Suaib, beberapa hari lalu. Ia mengingatkan agar seluruh ASN tak main-main dalam melaksakan aturan libur dalam rangka hari raya Idul Fitri.
”Sebagai ASN kita berhak menikmati libur. Apalagi dalam momentum lebaran, namun harus diingat kita juga terikat pada aturan. Liburnya kan sudah cukup lama. Jadi harusnya semua bisa kembali bekerja sebagaimana jadual yang telah ditetapkan pemerintah,” tutur Suaib.
Bagi ASN yang menambah libur dan tidak masuk kerja pada hari Senin, 10 Juni 2019, dipastikan akan menerima sanksi bertingkat yang rujukan utamanya dari penerapan dari PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai.
Selanjutnya akan dilakukan pemotongan tunjangan kinerja yang besarannya 25 persen bagi yang tidak masuk hari pertama. Selanjutnya 50 persen pemotongan bagi yang masih alpa hingga hari kedua.
Dan yang tidak masuk hingga hari ketiga tunjangan kinerjanya akan dihilangkan 100 persen. Menutup penjelasannya, Suaib mengatakan, akan langsung melakukan evaluasi kehadiran ASN pada pelaksanaan upacara bendera pada Senin hari ini, 10 Juni 2019.
Selanjutnya akan dilakukan silaturahmi sekaligus inspeksi terhadap kehadiran ASN disemua OPD lingkup Pemkab Mamuju. Inspeksi kehadiran ASN akan dipimpin bupati Mamuju bersama wakil bupati untuk memastikan objektifitas pelaporan absensi tiap OPD.
”Mari manfaatkan waktu liburan ini dengan sebaik-baiknya. Selama tidak melanggar aturan yang ditetapkan, semua pasti akan berjalan baik,” tutupnya. (ala/mir/c)
Pemkab Mamuju Siapkan Sanksi
×

