pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

”Terlalu Kecil KPK Urus Pencopotan Pejabat”

MAKASSAR, BKM — Pemprov Sulsel kembali gaduh. Setelah pencopotan dua pejabat eselon II, yakni Kepala Biro Pembangunan Jumras dan Inspektur Inspektorat Sulsel Luthfi Natsir, Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah kembali membidik sejumlah pejabat untuk dibebastugaskan dari jabatannya.
Saat ini, Inspektorat sementara melakukan evaluasi dan mengkaji laporan-laporan penyimpangan sejumlah OPD yang masuk ke instansi tersebut untuk dibuatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). OPD yang dimaksud adalah Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKP2), Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PSDA CKTR), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Sekretariat Dewan.
Sementara satu LHP sudah dirampungkan oleh Inspektorat, yakni Biro Umum dan saat ini sudah diserahkan ke Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah.
Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah, mengaku sudah menerima LHP kepala Biro Umum Pemprov Sulsel. Rekomendasi Inspektorat di LHP tersebut akan dipelajari oleh Nurdin.
“Saya sudah dapat hasil LHP kepala Biro Umum. LHP-nya sudah ada, tapi kita cari waktu dan kita pelajari dulu. Pasti kita harus lihat, second opinion,” tegas Nurdin Abdullah di Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (20/6).
Dalam waktu dekat, lanjut Nurdin Abdullah, pihak terkait akan dipanggil untuk menjelaskan temuan-temuan tersebut. “Pastilah kita akan panggil. Kita tanya toh, supaya itu (menyesuaikan LHP),” tandas bupati Bantaeng 208-2018 itu.
Saat ini, kelanjutan karir Kepala Biro Umum Muh Hatta ada di tangan gubernur. Orang nomor satu Sulsel itu tinggal menandatangani SK pencopotan mantan sekretaris Bapenda tersebut, jika memang itu diinginkan.
Namun, hingga kemarin sore, seperti yang dikemukakan Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani, belum ada instruksi dari gubernur untuk menyusun naskah pencopotan tersebut.
“Belum ada instruksi dari Bapak Gubernur terkait itu (penandatanganan SK pencopotan),” ungkap Abdul Hayat melalui sambungan telepon.
Hatta pun hingga kemarin masih melaksanakan tugas-tugasnya sebagai kepala Biro Umum. Namun, dia mengaku sudah siap jika sewaktu-waktu akan dicopot.
“Kita ini kan bawahan. Harus mengikuti perintah pimpinan. Kalau memang mau dinonaktifkan, harus siap,” kata Hatta.
Sebenarnya, informasi jika Hatta bakal dilengserkan dari jabatannya sudah terdengar di awal-awal NA memerintah. OPD strategis tersebut memang dipersiapkan untuk orang kepercayaan NA, yakni Idham Kadir.
Sebelumnya, Idham merupakan ASN di Kabupaten Bantaeng. Namun setelah NA dilantik sebagai gubernur, diapun mengajukan mutasi ke Pemprov Sulsel. Idham belum lama ini dilantik sebagai Kepala Bagian (Kabag) Rumah Tangga pimpinan. Diprediksi, begitu Hatta lengser, Idham akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas (plt) kepala Biro Umum.
Informasi yang beredar, setelah Muh Hatta, pejabat selanjutnya yang dibidik adalah Kepala Dinas Pendidikan Irman Yasin Limpo. Saat ini, Inspektorat tengah melakukan telaah dan pengkajian terhadap laporan dan temuan yang masuk untuk selanjutnya dibuatkan rekomendasi dan diserahkan ke gubernur.
“Kita sementara lagi memeriksa enam OPD atas rekomedasi KPK. Disdik, Dinkes, tiga OPD lingkup PU dan Sekwan,” ungkap Plt Inspektur Inspektorat Sulsel, Salim S.
Pemeriksaan tersebut, kata Salim, sekaitan dengan laporan indikasi penyelewengan keuangan, laporan perjalanan dinas fiktif yang sudah jadi temuan berulang. “Sudah ada nama-nama yang kita panggil untuk diperiksa,” jelasnya.
Ketua DPRD Sulsel HM Roem mengatakan, pencopotan memang kewenangan gubernur, tapi harus sesuai dengan mekanisme yang ada. Gubernur juga selalu beralasan rekomendasi, padahal tugas KPK hanya melakukan pemeriksaan terhadap objek tertentu. Juga ada syaratnya.
“Masa’ KPK memberikan rekomendasi melakukan pencopotan. Itu terlalu kecil bagi KPK kalau hanya mencopot. Kita juga selalu komunikasi dengan KPK kok, tapi hanya memberikan petunjuk. Tidak ada soal pencopotan apalagi sampai nonaktif. Terlalu kecil KPK mau urusi hal begituan,” tukasnya. (rhm/rus)



×


”Terlalu Kecil KPK Urus Pencopotan Pejabat”

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar