MAKASSAR, BKM — Tiga partai politik pengusung pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman (Prof Andalan) ikut dan bergabung dalam panitia khusus (pansus) hak angket. Mereka akan bekerja selama 60 hari ke depan.
Ketiga partai politik tersebut masing-masing Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Parpol tersebut mengajukan nama sejumlah legislatornya ke dalam tim pansus yang beranggotakan 20 orang tersebut.
Meski masuk dalam pansus, namun sejumlah langkah tengah dipersiapkan parpol pendukung hak angket tersebut agar dapat berjalan secara tebuka dan transparan.
Seperti yang akan diperjuangkan Fraksi PKS, yang menginginkan agar rapat pansus terkait nanti dapat digelar dengan disaksikan masyarakat secara langsung melalui media televisi. Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Ariady Arsal.
Aryadi menyebut usulannya itu cukup beralasan. Tujuannya, agar setiap rapat digelar bisa diketahui masyarakat secara langsung.
“Bisa sekwan DPRD Sulsel memfasilitasi sebagaimana dulu waktu kami Pansus, yang terkait beberapa komisioner itu kan dipanggil dan disiarkan secara live. Itu bagus. Malah jadi terbuka, apakah ada jaringan. Apakah ada yang main-main di sana. Biar rakyat yang menilai,” ujar Ariady, Rabu (26/6).
Ariady menjelaskan bahwa sekwan harus siapkan semuanya. Hal ini juga bisa mengungkap ketika ada yang diperiksa soal pencopotan hingga bagi-bagi proyek
“Misalnya ini, gubernur ingin melakukan perampingan OPD, melakukan rekrutmen pegawai, maka seorang gubernur menyusun dream team. Kan wajar-wajar saja. Saya butuh dream team, tapi prosesnya bagus dilakukan dengan menurunkan audit dari inspektorat guna membersihkan kalau ada orang yang bermasalah,” beber Ariady sebelum mengikuti rapat paripurna.
Usai rapat paripurna, tim pansus juga telah menetapkan siapa saja yang menjadi pimpinan pansus hak angket. Politisi Partai Golkar Sulsel HA Kadir Halid akhirnya terpilih. Sementara wakil ketua masing-masing dijabat oleh legislator Partai Demokrat Selle KS Dalle dan Arum Spink dari Nasdem.
Usut Juga Pengusul
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) H Busrah Abdullah menilai, hak angket adalah nafsu politik bagi penggagasnya yang terkesan dipaksakan. Menurut mantan wakil ketua DPRD Makassar ini, jika merujuk pada Undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang anggota DPR RI , DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dibuat tentu ada tatacara, mekanisme, tahapan-tahapan penerapannya.
“Undang-undang nomor 27 tahun 2009 dibuat agar anggota dewan dapat menjalankan fungsinya dengan baik, agar bisa mengefektifkan dan memaksimalkan kinerja wakil rakyat serta dapat menjalankan fungsi pengawasan,” ujar Busrah.
Dijelaskannya, anggota dewan memiliki tiga tupoksi yakni legislasi, budgetting atau anggaran, dan pengawasan. Semuanya berjalan bersamaan yang harus dilakoni oleh para wakil rakyat.
“Seharusnya anggota dewan, khususnya bagi penggagas mengawalinya melalui hak imunitas. Ini adalah hak anggota dewan untuk melakukan penyelidikan, sudah barang tentu sesuai dengan kejadian dan fakta di pemprov. Tentu sebagai mitra kerja pemprov sesuai dengan tupoksinya,”ucapnya.
Busrah menambahkan, jika merujuk pada undang-undang, agar dapat menjalankan tugas sesuai tahapannya, kalau sudah berjalan maka dapat dilanjutkan melalui paripurna DPRD. Setiap tahapan hak-hak anggota dewan tersebut wajib diparipurnakan di DPRD. Kalau bukti-bukti sudah kuat, baru kemudian ditingkatkan ke hak interpelasi.
“Jadi hak interplasi ini adalah hak anggota dewan untuk menyampaikan pertanyaan kepada pemerintah kalau jawaban pemprov dianggap tidak memuaskan, dan mendapat persetuan anggota dewan 2/3. Setelah itu baru dapat ditingkatkan ke hak angket. Akan tetapi apa yang dilakukan anggota dewan, khusus sebagai penggagas, diibaratkan sebuah mobil. Langsung masuk gigi tiga atau empat baru tancap gas,” terangnya.
Olehnya itu, penggagas hak angket dinilai melanggar kode etik dan harus dibawa ke Badan Kehorman (BK) DPRD untuk diselidiki. Karena penggagas harus mendapatkan dukungan persetujuan 2/3 dari anggota DPRD Sulsel di setiap tahapan. (rif)

