”Sudahmi ka Lebbama Nubajji”
GOWA, BKM — Warganet pengguna media sosial di Kabupaten Gowa heboh belakangan ini. Sebuah video aksi kekerasan sesama siswi SMA beredar secara viral.
Dalam video tersebut, siswi berinisial Ptr (19) yang mengenakan hijab warna merah dan berbaju hitam tampak memukuli dan menjambak rambut siswi lainnya. Ironisnya, aksi tersebut disaksikan oleh teman-teman Ptr.
Sejak diunggah 26 Juni 2019 pukul 17.00 Wita, hingga kemarin video tersebut sudah dibagikan 4.800 kali. Peristiwanya berlangsung di Kampung Bontobaddo, Desa Tindang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Selasa (25/6) pukul 11.00 Wita.
Ptr tinggal di Pajjokki dan berstatus siswi SMA. Sementara korbannya berinisial Hbd (16), siswi sebuah SMA swasta yang berasal dari Bontomattiro, Desa Sawakong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar.
Hingga kini kondisi korban saat ini masih dalam perawatan medis di Puskesmas Bontokassi, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar.
Ada empat potongan video yang diupload. Saat kejadian berlangsung, terlihat beberapa motor terparkir di pinggir jalan, serta beberapa anak lainnya ikut menyaksikan kejadian. Bahkan ada mendokumentasikan kejadian tersebut.
Video pertama dengan durasi 30 detik. Pelaku Ptr yang mengenakan training hitam terlibat adu mulut dengan Hbd yang mengenakan seragam sekolah. Mereka berdebat dengan menggunakan bahasa Makassar. Tak lama kemudian Ptr langsung menampar Hbd.
Sementara video kedua berdurasi 17 detik. Dimana Ptr menjambak rambut Hbd beberapa kali di pinggir jalan, hingga jilbab yang dikenakannya terlepas.
Sementara video ketiga berdurasi 8 detik. Terlihat Ptr kembali memukuli kepala korban tanpa ampun. Sedang pada video keempat berdurasi 14 detik, korban terlihat meminta ke pelaku untuk menyudahi kekerasan terhadap dirinya.
“Sudahmi ka lebbama nubajji, lebbama nutempaka’rang (sudah, saya sudah kamu pukul. Sudah juga kamu tampar),” pinta Hbd, yang saat itu terlihat telah mengenakan jilbabnya kembali.
Terkait kasus kekerasan ini, Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, jika video kekerasan yang tengah viral itu sudah mendapat penanganan pihak kepolisian.
Dijelaskan, setelah mendapat informasi tentang viralnya video penganiayaan siswi tersebut, pihak Reskrim Polres Gowa langsung bergerak untuk mengidentifikasi tempat kejadian perkara di wilayah Bontonompo Selatan. Lokasinya di Kampung Bontobaddo, Desa Tindang, Kecamatan Bontonompo Selatan.
Polisi juga bergerak cepat untuk mengidentifikasi korban. Selanjutnya bertemu dengan orang tua korban. Ternyata motifnya adalah ketersinggungan pelaku terhadap korban yang disampaikan melalui teman pelaku.
“Polres Gowa segera menindaklanjuti proses pidana terhadap pelaku dengan mendalami keterangan korban dan alat bukti,” ujar AKP Mangatas Tambunan di sela konferensi pers kasus ini di halaman Mapolres Gowa, Senin siang (1/7).
Ia lalu menguraikan kronologisnya. Kejadian ini berawal saat pelaku mengenal korban lewat chattingan pada pertengahan puasa bulan Mei lalu, terkait masalah yang dihadapi teman pelaku.
Karena pelaku ikut campur dalam permasalahan tersebut, korban lalu memblokir akun Facebook pelaku yang ada dalam grup. Mengetahui FBnya diblokir dan tidak bisa berkomunikasi dengan korban, ada di antara teman korban yang kembali memasukkan pelaku ke dalam grup FB. Tujuannya untuk mempermudah komunikasi antara pelaku dan korban.
Setelah masuk kembali ke dalam grup, korban menulis chattingan dengan kata-kata kasar. Pelaku pun sakit hati. Ditemani beberapa orang temannya, ia kemudian mencari korban ke sekolahnya.
Pada Selasa (25/6) pukul 10.30 Wita, pelaku dan korban bersama beberapa orang siswi lainnya menuju TKP. Di situlah terjadi cekcok, lalu pelaku mengayunkan tangan ke wajah korban.
“Motdusnya, pelaku mengajak korban untuk bertemu. Saat di jalan, pelaku lalu menganiaya korban. Motifnya pelaku sakit hati dan emosi karena korban mengeluarkan kata kata kasar serta memblokir FBnya,” terang AKP Mangatas.
Terkait kasus ini, polisi telah mengamankan sepasang seragam sekolah milik korban, serta hasil visumnya. Kasus ini ditangani polisi setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang menyebabkan anaknya harus dirawat di puskesmas.
”Penyidik telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus ini. Sejak hari Minggu (20/6), seorang pelaku, yakni Ptr telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Mangatas lagi.
Terhadap tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Ia diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, atau pidana denda paling banyak Rp400 ratus ribu (pasal pengecualian).
Menyusul peristiwa ini, Kasubag Humas Polres Gowa mengimbau masyarakat, termasuk para pelajar agar tidak mudah memposting hal-hal yang bersifat kekerasan ke media sosial guna menjaga psikologis korban maupun keluarganya. (sar/rus)

