pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bergulir Istilah ”Panggilka Ayah”

MAKASSAR, BKM — DPRD Sulsel mengagendakan untuk menggelar rapat paripurna besok, Jumat (16/8). Di sini akan dilaporkan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang telah melaksanakan tugasnya.
Tantangan berikutnya, apakah rapat paripurna tersebut akan kuorum. Apalagi sampai mengambil keputusan yang lebih jauh, seperti pemakzulan.
Berdasarkan ketentuan, sahnya paripurna harus dihadiri separuh plus satu anggota dewan yang berjumlah 85 orang. Atau sah jika diikuti 43 orang anggota dewan.
Manakala kalau mengarah pada pengambilan keputusan, maka wajib dihadiri 2/3 anggota dewan. Atau harus terpenuhi 54 anggota yang wajib hadir.
“Jika untuk impeachmant (pemakzulan), maka harus masuk tahapan menyatakan pendapat dan wajib dihadiri 3/4, atau sedikitnya 64 anggota dewan yang harus hadir,” ungkap Sekretaris DPRD Sulsel M Jabir, Rabu (14/8).
Ketua Pansus Hak Angket HA Kadir Halid mengemukakan, kerja panitia hak angket sisa merhitung hari. Meski begitu, masih ada yang terus berupaya membangun opini untuk melemahkan hasil kerja tim ini. Bahkan di internal pun masih, disebutkan Kadir, ada ‘pejuang kesiangan’ terus melakukan pelemahan agar menjadi sebuah nilai tawar.
“Kalau istilah kami “panggilka ayah”. Entah sadar atau tidak, itu sudah merendahkan martabat institusi. Gaya politik seperti ini adalah politik murahan. Biarlah publik yang menilai semua, karena hukum sosial tentu punya nilai psikis yang tinggi,” ujar Kadir Halid, kemarin.
Hanya saja, ketua Fraksi Partai Golkar ini tidak merinci lebih jauh istilah baru yang dipakainya itu. Termasuk kepada siapa ”panggilka ayah” dia alamatkan.
Dia hanya menegaskan, tidak berlebihan kalau dirinya menyebut di panitia hak angket ini memang ada duri dalam daging. Jika tidak diwaspadai akan merusak dan menjadi racun.
“Menegakkan kebenaran memang kadang menemui berbagai duri. Tapi dengan niat kerja serius tanpa tendensi, Insyaallah akan memberikan hasil maksimal. Karena buat saya, beban tanggungjawab membawa amanah rakyat jauh lebih punya nilai ketimbang mendengar suara sumbang yang tak punya nilai apa-apa,” tandasnya.
Kadir ingat pernyataan Bastian Lubis, bahwa hak angket itu adalah produk hukum yang bersifat politis yang bisa menjatuhkan kepala daerah. “Jadi lebih hebat dari produk hukum. Ini komentar Bastian Lubis,” imbuhnya.
Anggota Pansus Fachruddin Rangga berharap, semua pihak bersabar menunggu rumusan rekomendasi hasil kerja panitia hak angket, “Hilangkan pikiran-pikiran negatif. Apalagi sampai memberi tuduhan bahwa ada uang besar yang menggerakkan hak angket. Karena pada akhirnya akan menjurus ke fitnah. Subhanallah. Sebab pada akhirnya, apapun hasil hak angket ini, semua untuk kebaikan Sulawesi Selatan dan masyarakat,” ucap Rangga.

Draf Rekomendasi

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyiapkan draf rekomendasi yang akan disampaikan pada rapat paripurna tentang laporan kerja pansus hak angket, besok. Ariady Arsal selaku ketua fraksi mengungkap draf tersebut.
Terkait berbagai hal yang telah diselidiki oleh pansus untuk meningkatkan kinerja tatanan pemerintahan provinsi Sulsel yang lebih baik, maka FPKS merekomendasikan enam poin.
Pertama, meminta gubernur untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas pengangkatan pejabat pemerintah berdasarkan penilaian kinerja dari tim penilai kinerja, dan menempatkan pada posisi sesuai kompetensinya masing-masing.
Kedua, memberikan sanksi kepada Bustanul yang telah menempatkan dirinya sendiri sebagai kepala UPT Pendapatan Wilayah I Makassar, yang sudah tidak sejalan dengan arahan gubernur. Bahkan usulan tersebut dengan jelas belum disetujui oleh gubernur. ”Salah satu sanksi yang dapat diberikan dalam bentuk pengembalian kepada posisinya sebelum menduduki jabatan yang diemban saat ini,”ujar Ariady.
Tiga, perlu dilakukan kajian atas berbagai kebijakan yang diambil dan disandarkan pada SK Nomor 40 Tahun 2003 dan evaluasi menyeluruh, baik era wakil gubernur saat ini maupun sebelumnya. Demikian pula terkait akibat hukum yang ditimbulkannya.
Empat, merekomendasikan untuk memaksimalkan fungsi biro hukum dalam telaah hukum atas berbagai kajian yang akan dilakukan.
Lima, merekomendasikan untuk dilakukan audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Khususnya terkait adanya kemungkinan kelalaian akibat kebijakan yang diambil berdasarkan SK Nomor 40/2003 hingga sebelum dicabutnya SK dimaksud, audit dapat dilaksanakan oleh BPKP atau BPK RI.
Enam, melimpahkan kepada pihak aparat penegak hukum atas terjadinya indikasi gratifikasi permintaan atas proyek yang dilakukan oleh Jumras terhadap pengusaha. Hal ini perlu dilakukan untuk memberikan efek jera, sehingga tidak terjadi lagi kegiatan serupa oleh siapapun demi terwujudnya pemerintahan yang good and clean government.
Hal yang sama perlu dilimpahkan kepada aparat hukum yang secara jelas dan gamblang telah menjadi temuan dalam LHP dari Inspektorat Sulsel.
Tujuh, koordinasi dan konsolidasi yang lebih intensif antara gubernur dan wakil gubernur, serta dengan DPRD perlu dilakukan dengan lebih baik. Sehingga APBD 2019 dapat berjalan lancar dan lebih baik lagi.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sulsel Muslimin Salamm mengatakan bahwa terkait dengan rekomendasi hak angket, pihaknya mengikuti mekanisme yang ada. Hal tersebut merupakan hasil kolektif dan merupakan putusan lembaga. “Fraksi Nasdem mengikuti mekanisme yang ada, dengan mengacu kepada hasil dari fakta-fakta persidangan karena pansus yang punya rekomendasi. Jadi kita tidak bisa mengarang,” ujar Muslim Salam.
Sekretaris Fraksi PPP Andi Nurhidayati menyampaikan, fraksinya dalam mengajukan rekomendasi lebih kepada perbaikan kinerja pemerintahan secara profesional. Juga komunikasi politik yang intensif.
“Selanjutnya lebih melibatkan ASN dari pada staf ahli ataupun staf khusus di luar sistem pemerintahan yang sah, sehingga mekanisme pemerintahan berjalan secara benar dan bijak,” ujarnya.
Hal sama disampaikan Ketua Fraksi PAN DPRD Sulsel Andi Yusran Paris. Ia merekomendasikan perbaikan sistem birokasi di Pemprov Sulsel berdasarkan regulasi pemerintahan yang ada.
“Kita tidak setuju untuk pemakzulan. Karena fakta persidangan tidak memiliki alasan yang kuat untuk pemakzulan. Kesalahan administrasi pengangkatan PNS sudah diperbaiki atas rekomendasi pemerintah pusat,” pungkas Yusran. (rif)



×


Bergulir Istilah ”Panggilka Ayah”

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar