pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Wahyu Jayadi Dimaki di Sidang Perdana

GOWA, BKM — Setelah melalui proses panjang dan waktu yang lama, kasus pembunuhan Siti Zulaeha Djafar akhirnya disidangkan. Wahyu Jayadi (40) duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Rabu (14/8).
Korban yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Universitas Negeri Makassar (UNM) dibunuh enam bulan lalu. Nyawanya terenggut di atas mobilnya, dan dilakukan oleh Wahyu yang merupakan rekan kerjanya di kampus. Juga satu kampung dan tetangganya.
Sidang perdana dimulai pukul 15.30 Wita. Sempat molor selama dua jam lebih, dari jadwal yang diagendakan, yakni pukul 13.00 Wita.
Jalannya sidang disesaki puluhan keluarga almarhumah Siti Zulaeha. Wahyu yang mengenakan kopiah hitam, berkemeja putih dengan rompi merah untuk terdakwa masuk ke ruangan sidang. Penampilannya rapi dengan model rambut yang baru dicukur. Ia kemudian duduk di kursi pesakitan.
Empat tim kuasa hukum mendampinginya. Yakni Muhammad Shyafril Hamzah, Adillah Dinasty Shyafril, Adi S Juana, dan Dirfan Akbar.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Muh Asri, didampingi Heriyanti dan Rusdhiana Andayani. Pembacaan dakwan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arifuddin Ahmad.
Jalannya persidangan sempat berlangsung tegang. Penyebabnya, pihak keluarga korban yang ada di dalam ruangan menyoraki terdakwa. Bahkan memaki-maki dengan suara tinggi.
Sejumlah kalimat pedas dilontarkan keluarga korban kepada terdakwa. Namun, Wahyu hanya terdiam. Ia bergeming.
Dalam dakwaannya, JPU Arifuddin mengatakan, penyebab kematian korban adalah kegagalan pernafasan, akibat terhalangnya jalan napas karena penekanan benda tumpul yang kuat pada leher korban.
“Sebagaimana diatur dalam undang-undang, perbuatan terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider 338, subsider 351 ayat (3) KUHP,” ujar Arifuddin Ahmad.
Sidang perdana ini berlangsung sekitar satu jam. Selanjutnya majelis hakim mengetok palu, dan akan melanjutkan sidang beberapa hari berikutnya.
Tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Muhammad Shyafril, mengatakan pihaknya akan mengajukan keberatan dan tanggapan nanti di saat pledoi.
“Jadi kami tidak menggunakan kesempatan dalam agenda eksepsi. Tapi tetap akan mengajukan keberatan dan tanggapan di saat pledoi nantinay,” kata Shyafril usai sidang.
Shyafril mengklaim, kliennya sangat siap menghadapi peradilan. Buktinya, pria yang ditetapkan sebagai pelaku tunggal hilangnya nyawa Zulaeha, tidak sedikitpun mengalami tekanan psikologis.
Menurut Shyafril, harapan keluarga kiranya pihak pengadilan tidak terpengaruh dengan opini-opini publik di luar dan dapat menegakkan keadilan bagi kedua belah pihak. Sidang selanjutnya mengagendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi. (sar/rus)



×


Wahyu Jayadi Dimaki di Sidang Perdana

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar