MAKASSAR, BKM — Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Provinsi Sulawesi Selatan segera berakhir. Mereka akan menuntaskan tugasnya pada hari Sabtu (24/8).
Untuk itu, Pansus Hak Angket tinggal berharap agar pimpinan dewan menyetujui dilaksanakannya rapat paripurna dengan agenda mendengarkan laporan hasil kerja pansus pada hari Jumat (23/8) besok.
Wakil Ketua Pansus Arum Spink menegaskan keyakinannya jika rapat paripurna digelar pada Jumat petang.
“Kita tak ingin berspekulasi terhadap hal tersebut. Hingga kini kami yakin paripurna akan digelar. Panitia Hak Angket yang dibentuk DPRD adalah amanah paripurna. Karena itu, hak angket mewakili semua anggota dan fraksi. Tentulah pimpinan tahu bahwa marwah dan wibawa lembaga adalah taruhan atas ini semua,” ujar Arum Spink, Rabu (21/8).
Legislator yang biasa disapa Pipink ini menjelaskan, pimpinan melihat bahwa demi perbaikan atas hasil yang telah dibuat menjadi alasan utama. “Bukan karena faktor politis. Apalagi karena tekanan-tekanan tertentu. Insyaallah kami solid dan yakin paripurna akan digelar,” pungkas legislator Partai Nasdem ini.
Sebelumnya, Ketua Pansus Hak Angket HA Kadir Halid juga optimistis jika rapat paripurna digelar pada Jumat besok. Tak hanya itu, ia juga berjanji akan membakar dokumen Pansus Hak Angket manakala rapim yang digelar Jumat pagi tidak mengambil keputusan untuk dilakukan rapat paripurna.
Adanya keraguan sejumlah wakil rakyat untuk menggelar rapat paripurna, mendapat tangapan dari elit Partai Nasdem, Golkar dan PPP.
Ketua DPP Bidang Organisasi dan Daerah DPP Partai Golkar Taufik Hidayat, mengemukakan jika pihak DPP sangat mengapresiasi karena ini bentuk kontrol politik terhadap pemerintah daerah.
“Kontrol yang melekat sebagai anggota, saya kira ini dalam catatan saya ini pertama kali di Indonesia. Ini salah satu peluang terhadap preseden politik penataan good governance atau tata kelola pemerintah khususnya yang ada di daerah. Kita sangat mendukung untuk diteruskan,” ujar Taufik Hidayat, Rabu (21/8).
Dijelaskan bahwa pansus sudah berjalan, sehingga sebisanya melahirkan suatu hasil yang baru. “Bahwa apa bentuk kesimpulannya, saya kira teman pansus yang lebih tahu,” ucapnya.
Hal sama dilontarkan Ketua DPP Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago. Menurut Irma, hasil rekomendasi hak angket itu telah nyata menemukakan sejumlah indikasi pelanggaran yang dilakukan gubernur Nurdin Abdullah.
“Untuk itu, DPP Nasdem menilai gubernur tidak bisa meneruskan kepemimpinannya. Sebab akan menjadi preseden buruk ke depan jika pelanggaran-pelanggaran yang sudah dilakukan dibiarkan begitu saja,” terang Irma.
Jika Golkar dan Nasdem terkesan mendukung pemaksulan, maka Partai Persatuan Pembangunan menolaknya. Pelaksana Ketua Umum DPP PPP Suharso Monoarfa mengisyaratkan menolak pemakzulan terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Hal ini diungkapkan Suharso Monoarfa usai Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) bersama PPP Sulsel di Sekretariat PPP Sulsel, Jalan Sungai Saddang, Kota Makassar, Selasa (20/8).
Suharso beralasan, PPP sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan. Apalagi dalam hal pemberhentian terhadap gubernur. Karena gubernur juga mendapatkan kepercayaan publik atau terpilih dengan cara yang tak mudah.
“Kita akan hati-hati. Orang juga kan dipilih dengan susah payah. Kepercayaan publik untuk seorang pejabat itu kan tidak didapatkan begitu saja,” terangnya.
Pemberhentian gubernur, kata dia, tidak semudah membalik telapak tangan. Soal temuan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh gubernur, ujar dia, itu merupakan sudut pandang dari masing-masing pihak.
“Jadi saya kira kita akan hati-hati. Itu kan sudut pandang yang lain. Sepanjang beliau bisa mempertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, PPP tidak ingin mengambil risiko yang akhirnya akan disesali di kemudian hari. Karena bagi PPP, tidak mudah melakukan pemakzulan kepada seorang pejabat.
Pemakzulan Kandas
Pimpinan Padepokan Bawakaraeng Syekh Sayyed Abdullah, menyatakan upaya pemakzulan terhadap Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah bakal kandas. Alasannya, NA dilahirkan untuk ‘terbang dengan sayap’. “Masak ia akan jatuh karena angin kecil?” ujarnya kepada BKM, kemarin.
Syekh Abdullah yang juga ahli kebatinan Bawakareng ini menjelaskan, fakta yang menjadi wadah menuju pemakzulan untuk melengserkan NA dari jabatannya seperti yang dilakukan Pansus Hak Angket DPRD saat ini, tidak mendukung. Penyebabnya, karena awal dari masalah ini adalah politik, sehingga tak akan selesai dengan politik.
Pemakzulan baru bisa terjadi bila didasari dengan putusan pidana. Hasil dari keputusan tindak pidana korupsi itulah yang kemudian disidangkan DPRD dalam mengakhiri jabatan NA.
Syekh Sayyed Abdullah kembali merinci bentuk fakta yang menjadi wadah Pansus DPRD. Pertama, fakta tentang tudingan dualisme pelaksanaan pemerintahan Pemprov Sulsel. Padahal, di sana tak ada dualisme. Yang ada adalah egoisme.
Ternyata, mutasi yang telah diolah oleh gubernur sebelum ke Tanah Suci saat itu sebanyak 79 orang. Kemudian ada pejabat di situ yang menambahnya menjadi 193 orang.
”Konsekuensinya NA yang disalahkan sebagai suatu perbuatan pelanggaran. Kondisi seperti ini cukup memiriskan, bukan?” ujarnya.
Kedua, tudingan pemprov bagi-bagi proyek. Yang melaksanakan adalah panitia pelelangan atau tender terhadap pemenang tender. Pertanyaannya, apakah pemenang tender itu adalah istri gubernur, anak gubernur, atau sahabat gubernur, lain orang misalnya.
”NA tak punya sangkut paut di dalamnya. Sebab mereka yang memenangkan tender itu adalah hasil seleksi dan prosedur panitia lelang,” tambahnya.
Ketiga, masalah kunjungan kerja gubernur ke Jepang. ”Hal itu mungkin dilakukan NA dengan dasar beberapa pertimbangan. Khusus untuk gubernur, tentunya boleh menggunakan biaya perjalanan dinas. Bagi staf ahlinya pun jika biaya untuk mereka dalam bentuk pinjaman. Nantinya boleh dikembalikan.” imbuhnya. (rif-zai/rus)

