MAKASSAR, BKM — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan menghormati proses hukum terkait penangkapan salah satu kadernya, Rachmat Taqwa Quraisy terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Legislator terpilih ini diciduk aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Makassar dari kediamannya di Jalan Barukang, Selasa (20/8).
”Kami dari PPP harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Makassar Busranuddin Baso Tika (BBT), Rabu (21/8).
Soal apakah PPP menerbitkan surat pemberhentian bagi pria kelahiran 22 September 1990 itu, BBT belum bisa menjawabnya. “Kita tunggu proses yang sedang berlangsung,” jelas legislator PPP Makassar dua periode ini.
Menurut BBT, jika memang Rachmat Taqwa mengaku tidak bersalah, ia dipersilakan untuk membuktikannya. ”Kalau memang tidak bersalah, silakan buktikan,” tandasnya.
Sehari sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum DPP PPP Suharso Monoarfa juga menyentil caleg terpilih DPRD Kota Makassar yang terbelit kasus narkoba tersebut.
Dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) dengan kader PPP Sulsel di Jalan Sungai Saddang, Selasa (20/8), Suharso mengatakan dirinya telah mendengar ada kader PPP Kota Makassar yang diduga terlibat penyalagunaan narkoba. Padahal, kata dia, partai berlambang Ka’bah saat ini masih melakukan pembenahan di internal.
“Baru saja mendarat saya sudah mendapatkan berita yang kurang menyenangkan. Belum juga dilantik kita sudah seperti itu. Ini menjadi pelajaran lagi,” ujar Suharso.
Menurutnya, PPP sebagai salah satu partai tua di Indonesia memiliki banyak dinamika, baik internal maupun eksternal. Namun ia berharap persoalan yang menimpa Rachmat Taqwa ini bisa menjadi pelajaran bagi kader lainnya.
“Ya, saya tidak tahu sampai kapan kita harus belajar lagi. Mudah-mudahan itu bukan percikan internal. Tapi saya tidak mau berprasangka buruk. Ini bisa menimpa siapapun. Ini harus jadi pelajaran,” harapnya.
Dimintai tanggapannya secara terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel Misna M Attas menegaskan, pihaknya akan melakukan klarifikasi atau pengecekan terkait informasi penangkapan tersebut.
“Begitu mendapat klarifikasi dan memang benar ada yang seperti itu, kita akan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Apakah mempersyaratkan yang bersangkutan tetap diajukan, tertahan, atau tidak,” ujar Misna, kemarin.
Seperti diketahui, Rachmat Taqwa Quraisy yang beralamat di Jalan Barukang nomor 2 Makassar ini diamankan polisi gegera kasus narkoba. Petugas kemudian menggeledah kediaman caleg PPP terpilih peraih suara 4432 dari Dapil Makassar II, yang meliputi Kecamatan Bontoala, Wajo, Tallo, Ujungtanah dan Sangkarrang ini. Ia kemudian dibawa ke mapolrestabes guna pemeriksaan lebih lanjut.
Banyak yang menyayangkan peristiwa yang dialamai Rachmat yang berprofesi sebagai advokad serta komisaris PT Mega Buana ini.
Komisioner KPU Kota Makassar Endang Sari, mengatakan pihaknya masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan. Kemungkinannya Rachmat masih bisa dilantik. Sebab kasusnya masih dalam penyelidikan dan belum ada putusan yang inkrah.
”Anggota DPRD yang sudah ditetapkan dalam pleno KPU sebelumnya, tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPRD jika salah satunya disebabkan karena berstatus sebagai terpidana. Kecuali terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara (rehabilitasi),” jelas Endang Sari.
Namun, Endang Sari menambahkan, jika proses hukum sementara berjalan, tetap memungkinkan untuk dilantik. Terkecuali bila dia dipecat, diberhentikan, atau mundur dari partai politik yang mengajukan pencalonannya.
Tentang Rahmat Taqwa
Dalam kapasitasnya sebagai pengacara, Rahmat pernah menangani sejumlah kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Masih ingat dengan bandar sabu bernama Syamsul Rijal bin Abdul Hamid alias Kijang?
Pada bulan Mei 2018 silam, Kijang diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel. Polisi menyita barang bukti sabu seberat seberat 3,4 kg.
Kijang akhirnya mendapat vonis bebas dari Mahkamah Agung, yang tak lepas dari peran Rahmat Taqwa selaku penasihat hukumnya. MA menyatakan tidak cukup bukti untuk menjerat Kijang.
Kepemilikan sabu ini diungkap Polres Pinrang pada tahun 2016 lalu. Kijang sempat buron, dan berhasil dilacak keberadaannya oleh Ditnarkoba Polda Sulsel. Pada Mei 2018 ia ditangkap di Pulau Sungai Nyamuk, Kalimantan Utara.
Dalam kasus Rahmat yang terbaru, penyidik Polrestabes Makassar masih mendalami asal muasal mendapatkan barang haram sabu. Sebab ia sudah mengonsumsinya selama enam bulan. Hal itu berdasarkan pengakuan dan tes urinenya yang positif mengandung amphetamine.
Rahmat merupakan putra dari pemain PSM Makassar H Baco Ahmad dan istrinya Hj Rauaty hingga lahirlah buah kasihnya. Dialah Rahmat Taqwa Quraisy. Baso Ahmad dikenal sebagai pesebakbola di era tahun 70-an hingga 80-an. Bahkan pernah menjadi bintang lapangan dengan status sebagai kapten PSM. Ia memimpin sejumlah pemain ternama kala itu. Seperti Ronny Pattinasarani, Abdi Tunggal, Anwar Ramang, dan Syamsuddin Umar.
Seiring dengan regenerasi, Baco Ahmad pun gantung sepatu. Dia lalu menggeluti dunia usaha dan barakhir sebagai pembina olahraga panjat tebing di Sulsel.
Rupanya, buah jatuh tak jauh dari pohonnya. Rahmat sempat mewarisi jiwa sepak bola sang ayah. Anak keempat ini pun memperkuat PSM U-14, PSM U-15 dan PSM U-17.
Hanya saja Rahmat tak sampai meneruskan ke jenjang yang lebih tinggi. Dia memilih untuk melanjutkan pendidikannya hingga akhirnya menjadi seorang pengacara. (rif-jun-ish/rus)

