pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Warung Pedagang Dipasang Aplikasi Online

LUWU, BKM — Bagi masyarakat Luwu penikmat kuliner Coto Makassar jangan heran jika pada built pembayaran anda tertera pajak sebesar 10 persen dari harga normal.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu telah memasang alat pendeteksi pajak berbasis online dan pemberlakuan pajak bagi pengunjung warung coto Daeng Nassa.
Pemasangan alat pendeteksi pajak disaksikan Bupati Luwu, H Basmin Mattayang dan Ketua DPRD Luwu, Andi Abd Muharrir, Jumat (23/8)
Kepala bapenda Luwu, Moh Arsal Arsyad mengatakan pemanfaatan alat pajak berbasis online dapat memantau aktivitas pendapatan pajak dari tiap rumah makan atau restoran.
“Kita terus berupaya mengoptimalkan penerimaan PAD dari sektor pajak dan retribusi. Alat pajak online berbasis IT ini tak hanya terkoneksi dengan server Bapenda Pemkab Luwu tapi dengan Lembaga pengawas KPK-RI”, ujar Arsal.
Pemberlakuan pajak 10 persen bagi pengunjung rumah makan atau restoran diperkuat dengan dikeluarkannya maklumat Bupati Luwu nomor : 970/1360/Bapenda/VII/2019 tentang Perdan Kabupaten Luwu Nomor 3 tahun 2011 tentang pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air bawah tanah dan pajak sarang burung wallet.
‘Setiap pengunjung restoran, rumah makan, café, kantin, warung dan sejenisnya, dikenakan pajak sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah pembayaran atas pelayanan yang diberikan’
“Mari kita bersama membangun Luwu dengan taat pajak, karena dengan kesadaran membayar pajak maka PAD akan meningkat. Meningkatnya PAD akan menunjang pula pembangunan di Kabupaten Luwu,” tukas Basmin (wan/B)



×


Warung Pedagang Dipasang Aplikasi Online

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar