pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemprov-KASN Bertentangan

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel bersikeras tidak akan melaksanakan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pengembalian tiga pejabat eselon II ke jabatan masing-masing. Gubernur Nurdin Abdullah membeberkan alasannya.
Tiga pejabat yang sebelumnya dilengserkan oleh NA adalah Muh Hatta yang dicopot dari jabatannya sebagai kepala Biro Umum, Luthfi Nasir dari posisinya sebagai inspektur Inspektorat. Serta Kepala Biro Pembangunan Muh Jumras.
Nurdin membeberkan, pemprov mencopot ketiga pejabat itu berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.
Terkait prosedur pencopotan, kata orang nomor satu Sulsel itu, KASN hanya melihat pada pendekatan prosedural atau administrasi. Bahwa sebelum memberi sanksi kepada seorang ASN, memang ada tahapan yang harus dilalui. Namun Nurdin melihat, tahapan tersebut diberlakukan bagi ASN yang malas. Sementara pencopotan yang dilakukannya belum lama ini, ada hubungannya dengan persoalan pidana.
“Ini kan soal pidana. Sementara yang dilakukan KASN pendekatan administrasi. Mereka tidak tahu apa yang terjadi di sini. Iya kan. Makanya, kita kaji ulang. Karena ini kan arahan dari KPK dan ada LHP,” kata Nurdin di kantor gubernur, Kamis (29/8).
Namun, ia menekankan bahwa Pemprov Sulsel tetap akan duduk bersama untuk mengkaji rekomendasi KASN. “Ini kan rekomendasi. Tentu kita harus duduk bersama. Ini baru saya kaji, tahapan-tahapan yang kita lalui apa. Itu yang kita lagi bicarakan. Jadi tunggu saja,” imbuhnya.
Ditegaskan Nurdin, pihaknya tetap menghargai KASN sebagai lembaga yang mengurusi dan melindungi kepentingan aparatur sipil negara. Namun, lembaga itu juga harus memahami jika langkah yang ditempuh Pemprov Sulsel mencopot ketiga pejabat itu karena ada alasan yang kuat.
“Seperti misalnya ada laporan terkait janji-janji fee. Itu kan sama saja dengan OTT sebenarnya. Apa bedanya. Iya kan? Yang kedua, LHP dari Inspektorat yang saya minta BKD kaji ulang. Kalau memang kita salah dalam pengambilan keputusan, ya tentu kita harus ambil langkah cepat,” tambahnya.
Selain secara internal, Pemprov Sulsel juga meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengkaji persoalan ini. “Jadi kami akan ke BKN dan KASN untuk bicara,” jelas Nurdin.
Di bawah kepemimpinannya, akan dibangun pemerintahan yang berintegritas. Semua yang dilakukan harus sesuai dengan kaidah yang berlaku.
“Jadi tidak ada yang kita salahkan. Kita niatnya baik. Ingin membangun postur pejabat yang berintegritas. Bukan main-main. Kita punya APIP yang senantiasa melakukan audit,” tandasnya.
Sekretaris Provinsi Sulsel Abd Hayat Gani yang dihubingi terpisah, mengaku bahwa hingga saat ini, fisik atau surat rekomendasi dari KASN terkait pengembalian tiga pejabat eselon II yang dinonjobkan itu, belum diterimanya.
“Belum ada fisiknya kami terima. Baru dikirim lewat WA pribadi. Tadi malam saya dapat WAnya,” ungkap Abdul Hayat, kemarin.
Namun, tambah mantan Direktur Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial itu, pihaknya akan segera rapatkan persoalan ini begitu rekomendasi sudah tiba di tangannya.
“Itulah kita mau bicarakan, kita rapatkan nanti. Rekomendasi itu akan kita sikapi. Nanti kita lihat di mana urgensinya,” tambahnya.
Namun, penjelasan pihak pemprov bertentangan dengan KASN. Asisten Komisioner Bidang Penyelidikan dan Pengaduan KASN Sumardi, menegaskan bahwa sahnya keputusan dalam proses pencopotan seorang pejabat harus mengacu pada tiga hal. Pertama, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Kedua, prosedur yang dilakukan itu benar. Ketiga, subtansinya juga benar.52.
“Jadi KASN melihat juga sisi prosedurnya. Kalau prosedurnya itu tidak dilaksanakan dengan baik, maka keputusan tersebut menjadi tidak sah. Jadi dalam melihat suatu masalah itu kita harus kembali ke undang-undang,” ungkapnya saat dihubungi via telepon kemarin.
Jadi, tekannya, semua harus sesuai prosedur. Yang bersangkutan harus dipanggil terlebih dahulu. Setelah itu diperiksa.
“Pemeriksaannya pun harus lengkap, baru dikenakan hukuman. Tidak boleh langsung memecat begitu. Nggak boleh. Prosedurnya dilanggar kalau begitu,” tandasnya.

Tidak Konsisten

Pengamat Hukum Tata Negara,dari Universitas Hasanuddin Prof Aminuddin Ilmar menegaskan, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tidak menggunakan alasan rekomendasi KPK pada pencopotan tiga pejabat eselon II.Alasannya, KPK tidak memiliki kewenangan untuk merekomendasikan pemberhentian seseorang.
“Walaupun ada rekomendasi KPK, tetap harus mengikuti aturan perundang-undangan. Yakni UU ASN, PP 53 Tahun 2010,” tegas Aminuddin Ilmar yang dihubungi, kemarin.
Menurutnya, jabatan pejabat pimpinan tinggi yang disandang tiga pejabat yang dicopot itu didapatkan bukan asal penunjukkan. Tetapi melalui kompetisi, sehingga harus mengikuti aturan perundang-undangan ketika ingin mencopotnya.
Aminuddin Ilmar merasa aneh, jika kemudian Nurdin Abdullah bersikeras tak ingin mengembalikan jabatan ketiga pejabat tersebut. Artinya, ini menunjukkan ketidakkonsistenannya.
Pada waktu ada rekomendasi KASN untuk pengembalian posisi pejabat bermasalah di Pemkot Makassar, langsung mengusulkan kepada penjabat wali kota untuk melakukannya.
Kemudian, terkait LHP yang dikeluarkan Inspektorat. Menurutnya ini dipersoalkan KASN. Kenapa dijadikan acuan untuk pemberian sanksi berat berupa pencopotan pada ketiga pejabat tersebut.
“Ada proses yang tidak sesuai yang dimaksud dengan UU ASN, PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” tambahnya.
Kalau kemudian tidak mau mengikuti rekomendasi KASN, tentu sebagai seorang pejabat pembina kepegawaian, gubernur dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap aturan. Dan ini sangat berbahaya bagi seorang pemangku jabatan pemerintahan.
Mengenai kewajiban kepala daerah menjalankan rekomendasi KASN, Aminuddin mengungkapkan ini persoalan ketaatan terhadap aturan.
“Kalau seorang pemangku jabatan tidak taat terhadap aturan itu kan pelanggaran serius dan namanya pembangkangan. Ada sanksinya,” pungkas Prof Aminuddin Ilmar. (rhm/rus)




×


Pemprov-KASN Bertentangan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar