MAKASSAR, BKM– Pemerintah pusat menyerahkan pengelolaan terminal tipe B kepada provinsi sejak tahun 2017 lalu, bersamaan dengan penyerahan kewenangan SMA/SMK.
Namun, selama dua tahun berproses, penyerahan pengelolaan terminal tipe B belum dilakukan secara menyeluruh provinsi karena kabupaten/kota masih berat hati untuk melepas.
Padahal dalam waktu dekat, peraturan daerah (perda) pengelolaan terminal tipe B dan pelabuhan pengumpan akan rampung.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Fahlevi Yusuf, mengatakan, kedua perda tersebut sementara tahap finalisasi di Pansus DPRD Sulsel. Pihaknya saat ini fokus untuk penyerahan Personil, Prasarana, Pembiayaan dan Dokumentasi (P3D).
“Perdanya ini mudah-mudahan sudah selesai tahun ini, sehingga tahun depan sudah bisa direalisasikan. Saya sudah lapor dengan komisi D. Kita berharap sesegera mungkin bisa dimanfaatkan,” kata Fahlevi saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (5/9).
Dia menyebutkan untuk penyerahan terminal tipe B baru dua yang lengkap secara administrasi yakni Terminal Bantaeng dan Jeneponto. Sementara sembilan terminal lainnya menyusul setelah ada supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sembilan itu diantaranya Terminal Malengkeri Makassar, Gowa, Takalar, Pangkep, Barru Sidrap dan Wajo. Tapi ada juga yang tidak mau menyerahkan kayak Pemda Sinjai,” sebutnya.
Setelah proses penyerahan, terminal tipe B ini akan dikelola oleh Dishub melalui UPT Sarana-Prasarana Transportasi dan Pengelolaan Terminal. Dishub juga sementara menyusun perencanaan anggaran, pegawai dan target pendapatan yang akan dibebankan ke setiap terminal.
Sementara untuk pelabuhan pengumpan, Sekretaris Dishub Sulsel ini menyebutkan ada 10 yang akan dikelola pihaknya. Hanya saja sejauh ini Kementerian Perhubungan juga belum menyerahkan P3D.
“Ini masalah, Kemendagri sudah full membackup kita karena ini amanat UU 23 (Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah). Rencananya tanggal 10 (September) ini akan dilakukan pertemuan antara Kemendagri, Kemenhub dan Dishub se-Indonesia,” tutup Fahlevi.
Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Terminal Tipe B DPRD Sulsel, Januar Jaury berharap dengan adanya perda terminal tipe B segera dikelola oleh Pemprov. Terlebih selama ini mayoritas terminal tipe B tidak difungsikan kabupaten/kota, karena dilema dengan diterbitkannya Undang-Undang (UU) Pemerintah Daerah nomor 23 tahun 2014 tentang perhubungan darat.
“Sejak UU itu ditetapkan tahun 2014, harusnya 2016-2017 sudah diterapkan. Sehingga kabupaten/kota juga tidak mengfungsikan terminalnya. Karena ada dilema kewenangan pungutan retribusi,” kata Januar.
Olehnya itu, melalui perda tersebut, diharapkan terminal yang tidak aktif akan kembali difungsikan serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pengguna terminal tipe B.
“Jadi ke depan, semua kendaraan angkutan antar daerah wajib menurunkan dan menaikkan penumpang di terminal, sehingga penumpang bisa melanjutkan dengan mengakses angkutan kota atau angkutan perdesaan. Terminal juga diperuntukan untuk mengecek kelayakan armada,” pungkasnya. (rhm)
Pemprov Baru Terima Dua Terminal Tipe B
×

