pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Empat Orang Diciduk

SIDRAP, BKM — Satuan unit Khusus Resnarkoba Polres Sidrap kembali mengukir prestasi. Terbaru, empat orang Muhsin (38), Aksan Tamring (16), Ilham Illang (23) dan Imran (26) terciduk karena terlibat dalam kasus penyalagunaan narkoba, Minggu (15/9).

Operasi penangkapan dipimpin Kasat Narkoba AKP Andi Sofyan, SH, SIK . Penangkapan para pelaku bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat setempat. Muhsin, salah seorang tersangka sering melakukan transaksi di Jln Poros Enrekang, Kelurahan Lale Bata.
Polisi berhasil membongkar kasus ini dan meringkus Muhsin ketika sedang bertransaksi. Perpaket Rp 900 ribu. Saat dilakukan pengembangan, giliran tiga tersangka lainnya yang merupakan komplotan Muhsin yakni Aksan, Ilham dan Imran diringkus di rumahnya masing-masing.
Ditangan para tersangka polisi berhasil menyita barang bukti satu sachet kecil berisi kristal bening. Empat buah handphone berbagai merk, lima unit sepeda motor berbagai merk. Satu set alat isap, satu batang pipa kaca serta sebuah dan sumbu dua buah korek gas.
Kapolres Sidrap melalui AKP Andi Sofyan menjelaskan ke empat tersangka di wilayah Panca Rijang.
“Mereka ditangkap saat melakukan transaksi. Muhsin adalah kurir narkoba dengan memanfaatkan rekannya yang dibawah umur,” ujar Sofyan, Senin (16/9).
Sofyan menambahkan tersangka Muhsin mendapat barang haram itu dari temannya berinisial G yang tengah dalam pengejaran.
“Hasil interogasi tersangka jika barang bukti diperoleh dari G. Sekarang masih buron dan dijadikan DPO,” jelasnya.
Untuk kepentingan pemeriksaan empat tersangka diamankan ke Mapolres dan dijerat pasal 112 junto pasal 114 dan 127 KHUP tentang penyalagunaan narkotika golongan satu.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal empat tahun kurungan badan,”tandasnya. (ady/C)




×


Empat Orang Diciduk

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar