pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

2,5 Tahun Pertama Jabatan Ketua Komisi untuk Partai Pemenang

MAKASSAR, BKM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar terus menggodok pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) khususnya ketua komisi.
Pimpinan DPRD Kota Makassar bersama sembilan fraksi di parlemen Makassar telah sepakati penyusunan AKD. Adapun nama-nama ketua komisi-komisi diumumkan di rapat paripurna.
Ketua DPRD Kota Makassar Sementara, Rudianto Lallo menyebut, penyusunan AKD berdasarkan proporsional berkeadilan. Anggota dewan yang akan duduk sebagai ketua komisi akan ditempati oleh partai pemenang di pemilu pertama sampai keempat.
Adapun partai pemenang di DPRD Kota Makassar yaitu Partai Nasdem (6), Demokrat (6), PDIP (6) dan juga Golkar (5). 2,5 tahun pertama, jabatan ketua komisi-komisi akan diisi atau ditempati masing-masing partai pemenang yang saat ini mendapat unsur pimpinan DPRD.
Setelah itu lanjut Rudianto Lallo, masa 2,5 tahun terakhir, posisi di ketua komisi-komisi kembali berganti. Giliran pemenang kelima atau setelah Partai Golkar dan seterusnya akan menempati posisi ketua. Agar kesepakatan yang tidak dilanggar, poin pembagian 2,5 tahun akan dituangkan dalam tata tertib DPRD nanti.
“Kami sepakat bahwa proporsional keadilan. Semuanya mendapat bagian, kita bagi rata. Dan semuanya sudah bersepakat dan tidak ada masalah dengan penyusunan AKD. Nantinya dituangkan dalam tatib dan di paripurna kan sehingga bersifat mengikat,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pimpinan Sementara DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali mengatakan, AKD akan dirapatkan bersama fraksi DPRD Kota Makassar dan menghasilkan kesempatan.
AKD yang dimaksud seperti Komisi A, B, C, D dan Badan Kehormatan serta legislasi. Hal itu akan dibagi dengan preodik 2,5 tahun. 2,5 tahun pertama itu akan diberikan kesempatan ke partai pemenang pemilu yang memilih.
“Kemudian, 2,5 tahun berikutnya nanti akan diroling. Itu dilakukan karena ada kebersamaan yang dipakai adalah proporsional dan berkeadilan. Jadi meskipun pemenang pemilu, nanti diputaran berikutnya diberikan ke fraksi-fraksi di bawah dari kita,” terangnya. (arf)




×


2,5 Tahun Pertama Jabatan Ketua Komisi untuk Partai Pemenang

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar