pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dinilai Mandul, Dewan Ingin Revisi Perda Rokok

MAKASSAR, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bakal melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda tersebut dinilai dewan tidak berjalan maksimal atau mandul.
Menurut Anggota DPRD Makassar, Fatma Wahyudin, sejak disahkannya Perda KTR tahun 2013, Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan aturan serius untuk mengatasi bahayanya rokok bagi pengguna maupun para perokok pasif.
Hanya saja, di dalam aturan tersebut belum diatur terkait penggunaan rokok elektrik yang juga sangat mengganggu dan berbahaya bagi kesehatan orang-orang di sekitar perokok massif. Sehingga dirinya menganggap perda rokok perlu dilakukan revisi sesuai kondisi saat ini.
“Sekarang penggunaan rokok elektrik sudah sangat marak, ini perlu diatur. Meskipun memang Perda ini sendiri belum bisa berjalan efektif. Orang-orang merokok masih bebas dilakukan di kantor-kantor dan tempat umum, padahal jelaskan dalam perda aturannya seperti apa,” ungkapnya, Selasa (1/10).
Perda KTR sendiri terdiri dari 13 bab dan 26 pasal sehingga, revisi perda ini akan mendukung organisasi atau lembaga lembaga yang turut serta dalam mengurangi jumlah hal hal negatif diakibatkan oleh rokok. Selain itu, dibeberapa kota yang melakukan revisi terhadap Perda KTR ikut memasukkan larangan merokok bagi warga yang menerima BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Serta larangan merokok di ruang privat dalam hal ini termasuk rumah pribadi, sebagai bentuk pembaharuan terhadap perda yang ada sekarang.”Aturan baru disusun untuk memperketat konsumsi rokok, hingga ke ranah privasi,”katanya.
Sementara itu, anggota DPRD lainnya, Yenni Rahman, mengungkapkan, besar kemungkinan wacana tersebut dilakukan. Apalagi, diatur dalam perda nomor 4 tersebut, pada pasal 10 yang memuat lima poin yakni merokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, mempromosikan rokok dan/atau, memproduksi atau membuat rokok.
“Itu bisa saja, karena ada beberapa hal memang yang tidak diatur dalam Perda namun karena perubahan yang terjadi di masyarakat terkait penggunaan rokok juga sudah bergeser, yah itu harus diatur,” bebernya. (ita)




×


Dinilai Mandul, Dewan Ingin Revisi Perda Rokok

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar