PINRANG, BKM — Kejari Pinrang Ayu Agung beserta unsur Muspida memusnahkan barang bukti narkoba hasil kejahatan umum sejak tahun 2019 yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrach. Pemusnahan digelar di Kantor Kejari Pinrang, Rabu (2/10).
Kajari Pinrang Ayu Agung mengatakan barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis shabu 322,8897 gram, shaset kecil 191 bungkus, alat isap/bong empat buah, kaca pireks enam buah, korek api gas empat buah, sendok shabu tiga buah, pembungkus rokok delapan buah, potongan pipet plastik 58 buah.
Ada batang pipet satu buah, timbangan satu buah, tas kecil satu buah, botol plastik satu buah, badik tiga buah, parang dua buah, pisau satu buah, sangkur satu buah, rantai motor satu buah, potongan kayu satu buah, pulpen satu buah dan catatan kertas.
Prosesi pemusnahan dengan cara dibakar kejahatan umum seperti berbagai merk rokok diantaranya merk J2 18.520 bungkus, merk SIP 9850 bungkus, merk gran light 800 bungkus, dan merk euro 100 bungkus.
“Totalnya mencapai 30 ribu bungkus cukai rokok kami bakar dan narkoba jenis sabu 322,8897 gram. Semua barang bukti ini inkrach sejak Januari hingga September 2019,”tandas Ayu Agung disela-sela pemusnahan, kemarin. (ady/C)

